SUARAJAMBI.COM– Tim Samsat Kerinci Sosialisasikan Pemutihan Pajak Dan Sumbangan Wajib Kendaran Bermotor Di SMK Negeri 2 Sungai Penuh pada Senin, 14 Maret 2023. Tim Samsat Kerinci selain mensosialisasikan terkait Keputusan Gurbenur mengadakan diskon pajak kendaraan bermotor dengan banyak raih untung juga menginformasikan perihal pemberlakuaan penghapusan regident kendaraan bermotor akan dilakukan setelah masa diskon pajak selesai oleh Ditlantas Polda Jambi di seluruh wilayah Provinsi Jambi tanpa terkecuali di Kabupaten Kerinci.
Hadir dalam sosialisasi diskon pajak kendaraan bermotor menyambut jajaran pengajar dan pelajar SMK Negeri 2 Sungai Penuh, Jasa Raharja sendiri diwakili oleh penanggung jawab Samsat Kerinci bersama narasumber lain dari Tim UPTD PPD Samsat Kerinci memberikan edukasi dan sharing Informasi kepada para pelajar putih abu-abu setelah melaksanakan upacara pengibaran bendara .
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan informasi terkait acara sosialisasi di SMK Negeri 2 Sungai Penuh, “Jasa Raharja Jambi kembali berkolaborasi bersama Tim Samsat Kerinci untuk memberikan pengetahuan dini kepada generasi muda atau pelajar putih abu-abu tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk membayarkan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor yang dimilikinya”.
Giat sosialisasi disambut dan diikuti dengan baik oleh para pelajar SMK Negeri 2 Sungai Penuh, penjelasan lebih lanjut oleh Donny terkait sosialisasi dari Jasa Raharja dalam agenda tersebut “Pelajar yang hadir diberikan informasi terkait bahwa pemilik kendaraan bermotor berkewajiban membayar SWDKLLJ berdampingan saat membayarkan pajak kendaraan bermotornya, SWDKLLJ digunakan sebagai sumber dana yang digunakan untuk dana penjaminan atau santunan pihak ke tiga bagi korban kecelakaan lalu lintas kendaraan yang kita kendarai” tutur Donny.
Selanjutnya disosialisasikan terkait diskon pajakkendaraan bermotor akan berlaku sampai dengan 6 April 2023 juga diinformasikan implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 akan segera dilaksanakan,“ Para Pelajar diberikan edukasi bahwa jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak kendaraanya 2 tahun berturu-turut setelah masa berlaku STNK mati, maka kendaraan tersebut akan dihapus dalam data regident, menjadi kendaraan yang illegal, penegasan hukum di Provinsi Jambi dilakukan setelah masa diskon pajak dan SWDKLLJ usai” tutup Donny .
Pembelajaran dini pada generasi muda perihal Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 diharapkan dapat menanamkan sikap kepatuhan membayarkan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor. Kebijakan Gurbenur untuk melakukan Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor di Provinsi Jambi merupakan upaya Pemerintah Jambi untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja ikut mendukung kebijakan tersebut dengan memberikan diskon denda SWDKLLJ 4 tahun tunggakan yang telah lalu. (hms-JR)
Discussion about this post