SUARAJAMBI.COM– Jasa Raharja komunikasikan budaya lunas Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor milik Bank BRI Cabang Jambi. Komunikasi tersebut dilakukan oleh Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi saat melakukan kunjungan ke Kantor Bank BRI Kanca Jambi didampingi oleh Kepala Unit Operasional dan Humas, Kamis, 29 Maret 2023. Komunikasi Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno disambut feedback positif oleh Bapak Tomy Irawan, Pimpinan Cabang BRI Kanca Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, beri informasi berkaitan dengan tingkat pelunasan Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi masih dibawah rata-rata Nasional serta menginformasikan implementasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 yang akan diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Jambi setelah pemutihan usai.
“Komunikasi yang dilakukan Jasa Raharja Jambi dengan BRI Kanca Jambi terkait informasi tingkat pelunasan PKB Kendaraan di Provinsi Jambi yang masih dibawah rata-rata Nasional dan kami menginisiasi untuk melakukan kolaborasi antar BUMN membantu peningkatan kepatuhan pembayaran pajak dan sumbangan wajib di Provinsi Jambi dengan cara Internalisasi lunas PKB dan SWDKLLJ kendaraan bermotor Dinas milik BUMN” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno
Kolaborasi antar BUMN tidak hanya ajakan untuk internalisasi lunas PKB dan SWDKLLJ kendaraan Dinas saja namun ajakan bagi pegawai BUMN untuk lunas PKB dan SWDKLLJ kendaraan pribadinya. “sabutan dan feedback positif dari pimpinan Cabang BRI kami peroleh, kami juga mengajak pegawai BRI Kanca Jambi untuk lunas PKB dan SWDKLLJ kendaraan bermotor milik pribadinya”tutup Donny.
Kolaborasi dengan BUMN antar PT. Jasa Raharja bersama BRI Kanca Jambi merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Harapan akhir dari internalisasi lunas pajak dan sumbangan wajib kendaran bermotor adalah peningkatan pendapatan Daerah Provinsi Jambi serta eksistensi pengelolaan Dana Sumbangan Wajib oleh PT.Jasa Raharja untuk memberikan santunan dalam pertanggungan kepada pihak ketiga saat pemilik kendaraan bermotor mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan. (hms-JR)
Discussion about this post