SUARAJAMBI.COM– Bank Jambi bergerak cepat pasca ditetapkannya Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar medium term note (MTN) PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018.
Bank Jambi langsung menggelar konferensi pers (konpres) yang dilaksanakan di Ballroom lantai 2 Gedung Mahligai, yang dipimpin Komisaris Utama Bank Jambi Hj. Emilia, M.E didampingi Komisaris Independen, Direktur Pemasaran dan Syariah, Direktur Operasional, para Kepala Divisi dan para Kepala Cabang secara daring. Dalam rilis persnya Komisaris Utama Bank Jambi, Hj. Emilia, M.E mengucapkan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Kami sampaikan kepada masyarakat termasuk nasabah kami, hingga saat ini dan kedepan kami menjamin kegiatan operasional Bank Jambi tetap berjalan seperti biasa,” kata Komisaris Utama Bank Jambi, Hj. Emilia kemarin (9/5).
Dirinya meminta kepada masyarakat khususnya nasabah Bank Jambi, untuk tidak khawatir terkait layanan operasional termasuk dana nasabah yang disimpan di Bank Jambi. Mengenai perkembangan laba Bank Jambi dari tahun 2016 – 2022, Bank Jambi masuk dalam peringkat 2 yakni kategori Bank Sehat.
Pada tahun 2016 laba Bank Jambi berada diangka Rp. 170 miliar lebih, ditahun 2017 meningkat pesat menjadi Rp. 248 miliar lebih, ditahun 2018 kembali naik menjadi Rp. 260 miliar lebih, ditahun 2019 mengalami penurunan yakni dengan pembukan laba Rp 255 miliar lebih.
“Penyebab turunnya laba ditahun 2019 disebabkan penerapan PSA 71. Sedangkan ditahun 2020 laba kembali naik menjadi Rp 275 miliar lebih, ditahun 2021 kembali naik menjadi Rp. 314 miliar lebih, dan ditahun 2022 Bank Jambi kembali membukukan laba mencapai Rp. 342 miliar lebih,” jelasnya.
Sedangkan ditahun berjalan atau tahun 2023, laba yang berhasil dibukukan Bank Jambi sudah mencapai Rp. 143 miliar lebih, atau melebihi target dari yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp. 141 miliar lebih. Dengan perkembangan laba seyogianya masyarakat tidak perlu khawatir terkait masalah hukum yang tengah ditangani Kejati Jambi. Aktifitas operasional maupun produk Bank Jambi tetap berjalan seperti biasa.
“Terkait penetapan bapak Yunsak El Halcon sebagai tersangka, kami jajaran Bank Jambi sangat menghormati proses hukum yang ditangani Kejati Jambi. Tidak ada keistimewaan, karena seluruh warga negara sama dimata hukum,” urainya.
Dengan telah ditetapkannya Yunsak El Haclon sebagai tersangka, untuk selanjutnya berdasarkan rapat komisaris yang langsung digelar hari ini (kemarin) maka jabatan Plt Dirut Bank Jambi diserahkan kepada H. Khairul Suhairi, S.E yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Syariah.
“Semoga pak Yunsak El Halcon diberikan keikhlasan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum. Dan hingga saat ini pun tidak ada penarikan dana nasabah secara besar-besaran, karena nasabah masih selalu mempercayakan kami sebagai tempat menyimpan dananya,” tandas Hj. Emilia, M.E. (*)
Discussion about this post