FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home DAERAH

JASA RAHARJA JAMBI KUNJUNGI PO RATU INTAN PERMATA, PASTIKAN PENUMPANG TERJAMIN UU 33 TAHUN 1964

Redaksi by Redaksi
25/05/2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DAERAH
0
0
SHARES
41
VIEWS

SUARAJAMBI.COM– Jasa Raharja Jambi kunjungi PO Ratu Intan Permata, pastikan penumpang  Terjamin UU 33 Tahun 1964, Rabu, 24/5/2023. Staf Operasional dan Humas Cabang Jambi melakukan pemeliharaan data potensi yang dimiliki oleh PO Ratu Intan Permata, guna memastikan seluruh armada yang dimiliki sama dengan armada yang terdata pada pihak Jasa Raharja Jambi.

Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan pendataan jumlah kendaraaan yang dioperasionalkan oleh seluruh Perusahaan Ototbus yang resmi dan wajib membayarkan iuan wajib nya kepada Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan menghimpun dana Iuran Wajib sesuai UU Nomor 33  Tahun 1964, “Rutinnya kegiatan  kunjungan atau kami menyebutnya CRM (Customer Relationship Management) diharapkan terakomodirnya seluruh hak penumpang umum untukterlindungi  oleh jaminan perlindungan dasar sesuai UU 33 Tahun 1964  saat menggunakan Jasa transportasi angkutan penumpang PO Ratu Intan Permata” jelas Donny Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi.

PO Ratu Intan Permata memberikan jasa transportasi dalam Provinsi Jambi dan antar Provinsi Jambi, menjadi kewajibannya membayarkan iuran wajib kendaraan bermotor umum. ”Penumpang jasa transportasi angkutan umum resmi harus terjamin oleh Jasa Raharja, seluruh armada PO Ratu Intan Permata yang dioperasionalisasikan telah dipastikan membayar iuran wajib kendaraan bermotor umum kepada Jasa Raharja, jadi seluruh penumpang yang menggunakan armada mereka pasrti terjamin oleh Jasa Raharja” lanjut Donny.

Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarakan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Oto Bus/koperasi/ BUMN penyelenggara transportasi umum merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya. Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk meberikan Santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum” akhir penjelasan Donny.

Customer Relationship Management (CRM) Jasa Raharja Jambi diselaraskan dengan agenda silaturahmi oleh jajaran Jasa Raharja Jambi. Jajaran unit operasional adalah pion yang bertugas untuk mewujudkan komunikasi timbal balik dan membangun hubungan kerja dengan kekerabatan yang erat antara perusahaan/pemilik oto bus dengan Jasa Raharja. (hms-JR)

Previous Post

CUSTOMER RELATIONSHIP MANAGEMENT JASA RAHARJA JAMBI SAMAKAN DATA KENDARAAN PERUM DAMRI

Next Post

Wakili Pj. Bupati, Sekda Muaro Jambi Hadiri Safari Dakwah Zikir Dan Muhasabah Akbar di Masjid Nurul Jannah

Next Post

Wakili Pj. Bupati, Sekda Muaro Jambi Hadiri Safari Dakwah Zikir Dan Muhasabah Akbar di Masjid Nurul Jannah

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI