FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home DAERAH

AMANAH SAMPAIKAN SANTUNAN MENINGGAL DUNIA PENGENDARA FUSO KECELAKAAN LUBUK LANDAI-MUARA BUNGO

Redaksi by Redaksi
08/06/2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DAERAH
0
0
SHARES
44
VIEWS

SUARAJAMBI.COM-  Kecelakaan antaraMobil Pick Up BH-8560-WN (Disalahkan) Dengan Mobil Truk Mitsubishi Fuso Tangki Cpo Ba-8952-AU di Jalan Lintas Sumatera Km. 29 Desa Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo. Kecelakaan bermula saat Kendaraan Mobil Pick Up dengan nomor registrasi BH 8560 WN yang melaju dari arah Muara Bungo menuju arah Padang, sesampainya di TKP menabrak Kendaraan Truk Mitsubishi Fuso Tangki CPO dengan nomor registrasi BA 8952 AU yang melaju berlawanan arah dari Padang menuju arah Muara Bungo, dan pengendara Fuso meninggal dunia akibat kecelakaan.

Kepala PT. Jasa RAharaja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno dalam wawancaranya, pada Rabu, 7/6/2023 menyatakan “PT Jasa Raharja Cabang Jambi amanah sampaikan santunan meninggal dunia  pengendara fuso kecelakaan Lubuk Landai-Muara Bungo, setelah diinformasikan petugas Lantas Polres Muara Bungo”.

Survey ahli waris segera dilakukan oleh penanggung jawab samsat Pos Rimbo BujangSdr. Mutrias Yuli Putra,” lanjut DonnyDonny Koesprayitno. Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi penyelesaian santunan meninggal dunia yang cepat kepada ahli waris korbanserta koordinasi dengan pihak kepolisian laka lantasmenjadi prioritas Jasa.

“Nilai santunan meninggal dunia penegndara fuso laka lantas di Lubuk Landai diserahkan kepada ahli waris yang berhak yaitu  Suami/Istri sah, Anak-anaknya yang sah, dan Orang tuanya yang sah, dan berdasarkan Permenkeu RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp.50.000.000,-.” akhir penjelasan Donny.

Ahli Waris sah pengendara fuso adalah isteri yang berdomisili di VII Koto Ilir Kabupaten Tebo,  Santunan meninggal dunia Rp 50 Juta via transfer rekening diterima yakni Ibu Betria Yulinda selaku isteri korban.

Kasus kecelakaan lalu lintas jalan disebabakan oleh salah satu faktor manusia yaitu yang terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi yang masih lalai dalam berkendaran tertib mewujudkan keselamatan di jalan raya. PT. Jasa Raharja Jambi menghibau agar seluruh Masyarakat menjadi pengguna jalan yang tertib dalam berlalu lintas dan saling menghormati   dalam berkendara. (hms-JR)

Previous Post

JASA RAHARJA JAMBI FASILITASI DIFABEL, BANTUAN DANA PEMBUATAN JALUR PENYANDANG DISABILITAS PELAYANAN SAMSAT KABUPATEN BUNGO

Next Post

GUBERNUR JAMBI AL HARIS HADIRI HALAL BIHALAL KELUARGA KABUPATEN SAROLANGUN

Next Post

GUBERNUR JAMBI AL HARIS HADIRI HALAL BIHALAL KELUARGA KABUPATEN SAROLANGUN

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI