SUARAJAMBI.COM- Jasa Raharja Jambi ikuti kajian Penataan Izin dan Sop Angkutan Umum di Provinsi Jambi,Selasa, 13Juni2023. Jasa Raharja mengikuti rapat lanjutan yang di prakarsai oleh BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah)di Odua Weston Hotel dengan tujuan Upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah yang berhubungan dengan pendapatan SWDKLLJ.Rapat dihadiri oleh Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang JAMBI, Donny Koesprayitno dan dipimpin oleh Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharja hadir dalam Agenda Rapat Optimalisasi penerimaan Pajak Daerah yang fokus membahas 3 agenda pokok untuk tujuan oprimalisasi tersebut, bagi kami ini berkorelasi dengan peningkatan penerimaan SWDKLLJ”.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Tiga agenda yang dijadikan strategi diantaranya penataan mekanisme penertiban izin kendaraan angkutan umum , optimaslisasi pajak daerah dari kendaraan angkutan batubara dan pembuatan aplikasi yang terintegras iantara data Samsat dengan Eri Korlantas”ucap Donny.
Dalam agenda Rapat diikuti oleh dinas-dinas terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang diwakili langsung oleh Kepala Dinas, dan Ditlantas Polda Jambi diwakili oleh Kasi STNK dan BPKB”, “Jasa Raharja Jambi mendukung rencana pembuatan aplikasi pendataan, monitoring kendaraan bermotor plat -BH serta integrasi data SAMSAT dengan ERI Korlantas, ini sejalan dengan Komitmen Bersama menuju single data” tutup Donny
Agenda rapat terkait mekanisme izin kendaraaan angkutan umum dan SOP proses pendaftaran, penetapan serta pembayaran Pajak kendaraan angkutan umum atau TNKB warna kuning menjadi sejalan dengan tugas Jasa Raharja terkait pengutipan Iuran Wajib bagi pengusaha angkutan umum, dalam hal ini Jasa Raharaj juga menjadi support system untuk mendukung program data valid angkutan penumpang umum di Provinsi Jambi agar seluruh masyarakat pengguna angkutan umum terlindungan perjalanannya. (hms-JR)
Discussion about this post