SUARAJAMBI.COM– Kamis, 22 Juni 2023, Jasa Raharja Jambi sampaikan amanah santunan pengendara motor kecelakaan lawan mobil brio di Pelawan yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl. Lintas Sumatera Km. 11 Desa Bukit, Kecamatan PelawanM Kabupaten Sarolangun. Santunan pengendara sepeda motor diselesaikan sehari setelah kejadian kecelakaan.
Informasi pihak laka lantas Polres Sarolangun diterima Jasa Raharja melalui petugas Samsat pada kesempatan pertama. Petugas Samsat Jasa Raharja Sarolangun melakukan kunjungan ke rumah ahli waris. Kunjungan ke ruamh ahli waris atau survei ahli waris dilakukan untuk memastikan keabsahan ahli waris yang sah serta menjemput berkas-berkas persayaratn santunan hingga aksi empati belasungkawa.
“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi menimpah penegndara sepeda motor di Kecamatan Pelawan. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Sarolangun, kami langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.
Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017 turunan dari UU Nomor 34 Tahun 1964.
Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan Korban Nasri pengendara sepeda motor korban kecelakaan dua kendaraan di Pelawan kepada ahli waris yang berhak yakni Ibu Murni selaku isteri korban secara Cashless atau melalui transfer rekening.
“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat” tutup Donny.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.(hms-JR)
Discussion about this post