FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home DAERAH

HAK SANTUNAN PENGENDARA SEPEDA MOTOR KECELAKAAN DENGAN MOBIL PROFIT DI DESA SERDANG DITERIMA AHLI WARIS

Redaksi by Redaksi
10/07/2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DAERAH, RAGAM
0
0
SHARES
33
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi antara pengendara SPM BH-4655-OW dan Mobil Profit BH-8292-XX di Jalan Lintas Tungkal – Jambi, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat. Senin, 10 Juli 2023 setelah Kecelakaan Jasa Raharja Jambi pastikan hak santunan pengendara sepeda motor kecelakaan dengan mobil profit di Desa Serdang diterima ahli waris.

Berdasarkan informasi pihak laka lantas Polres Tanjung Jabung Barat, kecelakaan dua kendaraan yang melibatkan sepeda motor dan mobil tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia, Penangung jawab Samsat Kuala Tungkal langsung melakukan survei ke rumah ahli waris. Korban dengan nama Sugito Wahyu Saputra berdomisili di Desa Kampung Tengah, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Desa Serdang antara sepeda motor dengan mobil profit. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Batanghari, petugas Jasa Raharja langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban, kendaran atau mobil profit membayarakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan saat dibayarkan STCK, maka  jika terjadi kecelakaan oleh mobil profit tersebut dapat memberikan pertangungjawaban kepada pihak ketiga kendaraan lawan terlibat kecelakaan” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017. “Santunan meninggal dunia korban Sugito Wahyu Saputra diterima Cashless  atau melalui transfer rekening  kepada ayah korban ing bapak Suedi” ujar Donny

“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri,  Ditjen Dukcapil serta juga dengan berkolaborasi dengan  pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat  melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat” tutup Donny.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (hms-JR)

Previous Post

Rivan A. Purwantono Masuk Jajaran Dua Terbaik Risk Professional of the Year di Ajang ASEAN Risk Awards 2023

Next Post

JASA RAHARJA BERSAMA SATLANTAS MUARA JAMBI DAN MUARA BUNGO KOMIT JALANKAN AKSI KESELAMAMATAN LALU LINTAS JALAN

Next Post

JASA RAHARJA BERSAMA SATLANTAS MUARA JAMBI DAN MUARA BUNGO KOMIT JALANKAN AKSI KESELAMAMATAN LALU LINTAS JALAN

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI