FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home DAERAH

Jasa Raharja Muara Bungo Serahkan Santunan Meninggal Dunia Pengendara Motor Laka Lantas DiSungai Binjai

Redaksi by Redaksi
26/09/2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DAERAH, RAGAM
0
0
SHARES
77
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- Peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor lawan mobil  kembali terjadi pengendara sepeda motor meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Kecelakaan depan-samping antara mobil minibus toyota avanza BH-1834-PY yang dikenmudikan Rifo Hamdansyah dengan sepeda motor honda supra x BH-4896-WC dikendarai yulison zebua, terjadi di Jalan Lintas Sumatera Km 05 Arah Padang Simpang SKB Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, Minggu (23/9) pukul 21:45 WIB.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo, Doni Firmansyah dalam keterangannya menjelaskan “Jasa Raharaja Perwakilan Muara Bungo menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan pengendara sepeda motor yang alamin kecelakaan di Simpang SKB meninggal dunia, hak santunan meninggal disampaikan kepada ahli waris saat petugas kami melakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Doni “Ahli waris korban telah dikunjungi oleh mobile service Kantor Perwakilan Muar Bungo Sdr. Muhammad Ali, ahli waris pengendara sepeda motor korban kecelakaan Simpang SKB terjamin oleh UU. No. 34 Tahun 1964, serta  berhak memperoleh Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp 50 juta ”penyataan lanjutan Donny.

“Telah diserahkan kepada Ibu Meriati Lase selaku isteri korban ahli waris yang sah alm. Yulison Zebua Pengendara motor honda supra x BH-4896-WC laka simpang SKB.  Adapun santunan sejumlah 50 juta diselesaikan oleh Jasa Raharja Jambi via transaksi transfer rekening  ahli waris” tutup Doni.

Perlindungan dasar berupa Santunan meninggal diberikan kepada pihak ketiga diluar kendaraan penyebab kecelakaan. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan bermotor  maka setiap korban dalam kecelakaan tersebut akan mendapatkan jaminan  santunan dari Jasa Raharja dikarenakan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh masing-masing pemilik kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpecaya Melayani Bangsa. (hms- JR_

Previous Post

Donny Koesprayitno: Ahli Waris Korban Kecelakaan Pengendara Motor Lawan Truk di Sebapo Telah Menerima Santunan dari Jasa Raharja

Next Post

Muhammad Evan Tri Pebryan, Jawara Taekwondo dari SMANDA Jambi

Next Post

Muhammad Evan Tri Pebryan, Jawara Taekwondo dari SMANDA Jambi

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI