FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home DAERAH

Jasa Raharja dan Tim Samsat Merangin Infokan Promo Bebas Denda Pajak dan Sumbangan Wajib di Desa Sumber Agung

Redaksi by Redaksi
28/09/2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DAERAH, RAGAM
0
0
SHARES
57
VIEWS

SUARAJAMBI.COM– Tim Samsat Merangin gencar  infokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ kepada perangkat desa dan warga Sumber Agung. Tim Samsat Merangin sosialisasi di Balai Desa Sumber Agung, Kecamtan Margo Tabir Sosialisasi menginformasikan pelaksaanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor Periode 2 Tahun 2023 yang memberikan relaksasi bebas denda pajak kendaraan dan sumbagan wajib.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno  dalam keterangan tertulisnya di Jambi, Rabu (28/9/2023) mengatakan, “Tim Samsat Merangin  terus gencar mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta gencar menginfokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 2 tahun 2023 di Provinsi Jambi”.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Jasa Raharja Jambi diwakili oleh Penangung jawab SAmsat MErangin, Edo Dewantara  bergabung dengan Tim Samsat Merangin  beraudiensi bersama KEpala Desa, Perangkat Desa dan Warga serta Karang Taruna Desa Sumber Agung ” .

Tim Samsat Merangin memberikan stimulus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar Pajak Kendaraan dan menghindari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. “Kendaraan mati pajak dua tahun setelah mati masa berlaku STNK nya akan dihapuskan data registrasi kendaraanya dan diinformasikan kepada para peserta untuk menghindari penghapusan data tersebut agar warga Desa memanfaatkan  program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 2 tahun 2023” tutup Donny.

Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 2 Tahun 2022 Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya.Promo bebas denda Pajak dan sumbangan wajib  kendaraaan berlaku dari 1 Agustus sampai 30 September 2023, mulai dari bebas denda pajak 5 tahun dan bebas denda sumbangan wajib 4 tahun lalu.

Ayo Bayar Pajak, data kendaraan tetap  terintergrasi , hingga bayar SWDKLLJ  agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Hadir Melindungi Indonesia. (hms-JR)

Previous Post

Jasa Raharja Ajak Para Guru SMA N 10 Tanjung Jabung Timur Kampanyekan Pesan Keselamatan Berlalu Lintas

Next Post

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Ikut Aktif Razia Siang Malam Tim Samsat Tebo

Next Post

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Ikut Aktif Razia Siang Malam Tim Samsat Tebo

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI