SUARAJAMBI.COM- Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Jambi beri informasi vital di radio RRI PRO 2 kecelakaan akibat melanggar aturan lalu lintas tidak dapat santunan. Jasa Raharja bekerja sama dengan Satlantas Polresta Jambi melakukan proses transfer informasi tentang kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas menentukan terjami dan tidak terjamin mendapatkan santunan Jasa Raharja. Transfer informasi tersebut mengudara pada segmen Partoli Udara Siginja dalam program siaran pagi radio RRI Pro2 SPADA” Selamat Pagi Teman Pro2” hari Jumat, 6/10/2023 pukul 07.30 s.d 08.00 WIB.
Pada siaran radio yang digelar pagi hari tersebut, Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Jambi menyoroti peningkatan insiden kecelakaan di wilayah Kota Jambi yang sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran aturan lalu lintas. Dilatarbelakangi hal tersebut Jasa Raharja dan Satlantas Jambi memiliki tujuan yang sama terkait meningkatkan kepatuhan masyarakat jambi terhadap peraturan lalu lintas
Jasa Raharja Jambi yang diwakili oleh Bapak Dwi Restu Handoyo, Kepala Unit Operasional Dan Humas dalam siaran radio, menyoroti masalah serius yang muncul ketika masyarakat melanggar aturan lalu lintas akan berdampak terhadap hak memperoleh santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. “Kami ingin menyadarkan masyarakat akan risiko besar yang mereka hadapi jika melanggar aturan lalu lintas. Tidak hanya risiko kecelakaan, tetapi juga risiko keuangan yang tidak terjamin jika mereka terlibat dalam insiden akibat pelanggaran aturan lalu lintas,” kata Bapak Dwi Restu Handoyo.
Selain itu, Kasat Lantas Polresta Jambi, KOMPOL Aulia Rahmad, memberikan penjelasan tentang kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. “Kami telah melihat peningkatan pelanggaran yang banyak terjadi di Kota Jambi seperti melampaui batas kecepatan, tidak mengikuti rambu lalu lintas, dan pengendara dibawah umur tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Semua ini adalah faktor yang memicu kecelakaan lalu lintas yang serius. Kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama,berbagai program pencegahan dan perventif kami telah lakukan seperti pemasangan papan himbauan, razia berkala dalam Operasi Zebra” ungkapnya.
Siaran radio ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jambi akan bahaya melanggar aturan lalu lintas dan mengedukasi mereka tentang pentingnya memiliki perlindungan jaminan kecelakaan seperti yang disediakan oleh Jasa Raharja.
Diinformasikan improvement kebijakan Jasa Raharja untuk meningkatkan prilaku taat peraturan berlalu lintas adalah tidak diberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan jika melakukan enam pelanggaran lalu lintas sebagai berikut : Melawan Arus, Berkendara tanpa SIM yang sah, Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menerobos palang pintu perlintasan Kereta Api saat sinyal sudah berbunyi dan/atau ada isyarat lain, Berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang menggangu lalu lintas dan Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi STCK. (hms-JR)
Discussion about this post