FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home DAERAH

Jasa Raharja Jambi Adakan FKLL Forum Keselamatan Lalu Lintas untuk Membahas Pencegahan dan Penyelesaian Santunan Bersama Instansi Terkait

Redaksi by Redaksi
16/10/2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DAERAH, RAGAM
0
0
SHARES
42
VIEWS

SUARAJAMBI.COM-  Jasa Raharja mengadakan Forum Keselamatan Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) di Kafe Soematri. Acara ini dihadiri oleh Gakkum Polresta Jambi, BPJS Kesehatan, RSUD Mattaher, RS DKT, dan RS Bayangkara. Tujuan utama dari forum ini adalah membahas pencegahan kecelakaan lalu lintas dan penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami kasus laka atau pelanggaran lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi menyampaikan kepada instransi rumah sakit perihal ketika masyarakat melanggar aturan lalu lintas akan berdampak terhadap hak memperoleh santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. “Kami ingin menyadarkan masyarakat akan risiko besar yang mereka hadapi jika melanggar aturan lalu lintas. Tidak hanya risiko kecelakaan, tetapi juga risiko keuangan yang  tidak terjamin jika mereka terlibat dalam insiden akibat pelanggaran aturan lalu lintas,” Jelas Donny Koesprayitno Kepala Cabang dalam pernyataan tertulisnya, Minggu, 15/10/2023.

Dalam forum FKKL tersebut Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk meningkatkan kebijakan terkait perilaku taat peraturan berlalu lintas. Salah satu kebijakan yang dibahas adalah tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang melakukan enam pelanggaran lalu lintas berikut: melawan arus, berkendara tanpa SIM yang sah, mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai peraturan peraturan-undangan yang berlaku, menerobos palang pintu perlintasan Kereta Api saat sinyal sudah berbunyi dan/atau ada isyarat lain, berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas, dan berkendara dengan kendaraan yang tidak terdaftar atau tidak dilengkapi STCK.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut. Jasa Raharja sebagai lembaga yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan, ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan adil.

Melalui FKLL ini, diharapkan tercipta kesadaran yang lebih tinggi tentang pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas dan keselamatan dalam berkendara. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah bagi pihak terkait untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas dan memberikan penyelesaian yang adil bagi korban. (hms-JR)

Previous Post

Demokrat Kota Jambi Targetkan Pimpin DPRD Kota Jambi, Ini Harapan David Hadiosman

Next Post

Taat Registrasi Kendaraan: Jasa Raharja dan Tim Samsat Muara Bungo Jadikan Car Free Day Kab. Bungo Moment Edukasi Berharga

Next Post

Taat Registrasi Kendaraan: Jasa Raharja dan Tim Samsat Muara Bungo Jadikan Car Free Day Kab. Bungo Moment Edukasi Berharga

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI