SUARAJAMBI.COM- Jasa Raharja Jambi menyampaikan amanah santunan meninggal dunia an. Siti Lestari. Santunan diterima langsung oleh suami sah selaku ahli waris yang berdomisili di Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah. Korban mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor tabrakan dengan truk di Jalan Lintas Sumatera KM. 01 Simpang PUK, Kelurahan Batang Bungo, Kec. Pasar Muara Bungo, Kab. Bungo. Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu, 29 November 2023.
“Jasa Raharja siap melayani pembayaran santunan kasus kecelakaan kepada setiap ahli waris yang sah. Sebelum dilakukan pembayaran, tentu harus ada Laporan kepolisian yang menjadi dasar dalam pembayaran santunan tersebut. Lalu tim Jasa Raharja akan melakukan survei ahli waris terkait kronologis peristiwa dan siapa ahli waris yang sah yang berhak untuk menerima santunan” pernyataan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo Doni Firmansyah.
Jasa Raharja Cabang Jambi terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian terhadap setiap korban kecelakaan. Seperti jika terdapat korban yang melanggar lalu lintas tidak diberikan hak santunannya, maka harus dilakukan koordinasi terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan lalu memastikan bahwa korban meninggal dunia dipihak kendaraan yang bukan berstatus penyebab terjadinya kecelakan lalu lintas terutama yang melanggar lalu lintas.
“Sebelumnya, kami turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban an. Siti Letari. Korban tersebut bukan penyebab kecelakaan dan tidak ada pelanggaran lalu lintas yang diteliti oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polresta Muara Bungo. Korban mengalami kecelakaan antar dua kendaraan yaitu truk dan sepeda motor, dimana Siti Lestari mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan penelitia didapatkan kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta atas dasar keabsahan berkas saat survey,” jelas Kepala Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo Doni Firmansyah.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelkaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (hms-|JR)
Discussion about this post