SUARAJAMBI.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi langsung bereaksi terhadap laporan dugaan pencemaran limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Indogrosir. Isu ini kini jadi sorotan utama legislatif kota untuk lindungi warga dari ancaman lingkungan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menjanjikan tindak lanjut cepat melalui pengawasan maksimal. “Kami komitmen jalankan fungsi pengawasan optimal atas laporan pencemaran di kawasan Indogrosir,” tegasnya saat ditemui di Kota Baru, Jambi, Selasa.
Rencana aksi DPRD mencakup pemanggilan instansi terkait, plus verifikasi langsung ke lapangan bareng camat, lurah, dan ketua RT. Langkah ini bertujuan pastikan kondisi faktual di lokasi, demi jamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Menurut Kemas, Pemerintah Kota Jambi juga siap tangani laporan via mekanisme resmi. Jika pelanggaran lingkungan terbukti, sanksi tegas akan direkomendasikan sesuai aturan. “Rapat dengar pendapat nanti harus hasilkan rekomendasi jelas, agar pelaku usaha patuh regulasi dan hak masyarakat atas lingkungan sehat terlindungi,” tambahnya.
Permohonan rapat itu diajukan Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan, yang sudah diterima DPRD. Wandi curiga pengelolaan limbah Indogrosir tak sesuai standar, berpotensi rugikan warga dan langgar dokumen lingkungan seperti AMDAL serta UKL-UPL.
“Kami tuntut hadir DLH Kota Jambi, Satpol PP, perwakilan Pemkot, manajemen Indogrosir, dan warga terdampak,” kata Wandi. Ia ingin klarifikasi soal uji lab baku mutu limbah, pengawasan, serta penegakan hukum jika ada pelanggaran. (*)























