SUARAJAMBI.COM– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP-B Jambi melakukan pemusnahan atas barang hasil tegahan selama tahun 2023 senilai lebih dari Rp. 2,6 Milyar pada hari ini, Jumat (22/12/2023). Barang-barang yang di musnahkan ini merupakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai antara lain hasil operasi penindakan gempur rokok ilegal yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Aparat penegagak hukum serta masyarakat di masing-masing wilayah dalam Provinsi Jambi.
Pada sambutanya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi Wijang Abdilah mengatakan tugas dan peran Bea dan Cukai adalah sebagai Comunity Protektor.” Comunity Protektor adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang Kepabeanan dan cukai dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan serta perundang undangan.”ucapnya.
Kemudian dikatakannya pengawasan yang dilakukan kantor Bea dan Cukai Jambi berfokus pada objek barang kena cukai.” barang kena cukai tersebut seperti tembakau rokok, maupun minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta barang lain yang tidak sesuai dengan aturan perundan-undangan. strategi yang kita lakukan adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi baik darat, laut dan udara serta kegiatan operasi pasar di tingkat bawah.” jelasnya.
Di akhir sambutanya, Wijang Abdilah menyampaikan melalui kegiatan pemusnahan ini diharapkan masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku khususnya dalam kegiatan eksport, import dan produksi hasil tembakau.
Adapun Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan KPPBC Jambi periode 2023 ini adalah sebagai berikut, 5.063.420 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 2.553.331.000. kemudian Minuman Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 88,27 liter senilai Rp 72.215.000, Pakai Bekas sebanyak 430 pcs senilai Rp 2.150.000. Total nilai barang keseluruhan adalah sebesar Rp 2.607.696.000.
Kegiatan pemusnahan yang di lakukan Kantor Bea dan Cukai ini turut di hadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, KPKNL, POLDA Jambi, Dan Denpom II Sriwijaya Jambi, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi serta undangan lainnya. (***)
Discussion about this post