FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home DAERAH

UKPBJ Kota Jambi Diduga ‘Bermain” Dalam Proses Tender

Redaksi by Redaksi
05/05/2024
in BERITA, DAERAH, RAGAM
0
0
SHARES
165
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- Proses pembatalan tender pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kota Jambi ada dugaan, disinyalir penuh intrik dan persekongkolan.

Praktis, peserta tender yang tercatat sebagai perusahaan penawar terendah pun yakni PT. Wirasta Karya tereliminasi, menindaklanjuti hal tersebut PT Wirasta Karya pun melayang surat keberatan atau sanggahan ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Akibat diganti untuk membatalkan hasil lelang paket pekerjaan parit Jalan.
Dalam proses perjalanan tender tersebut terdapat beberapa kejanggalan, dan ketidakprofesionalan panitia. Tercium adanya dugaan (KKN) korupsi, kolusi dan nepotisme pada tender pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kota Jambi.

Menanggapi perihal adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam tender proyek oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi, Nasroel Yasier pun angkat bicara. Nasroel Yasier mengatakan secara tegas, apabila masih ada oknum-oknum di lingkup pemerintah maupun swasta yang coba bermain-main dengan tender proyek yang sifatnya persekongkolan ataupun bersama sama memperkaya diri dengan melanggar Undang-Undang, maka bagi pihak yang dirugikan bisa melaporkannya ke KAD Jambi.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan silakan melaporkannya ke KAD Jambi, KAD Jambi akan segera menindaklanjutinya, sesuai arahan dan petunjung Undang Undang selaku mitra KPK”ungkapnya.Minggu,(5/5/2024)

Media pun akan meminta konfirmasi kepihak BPK RI dan Inspektorat terkait adanya dugaan pelanggran dalam penetapan tender dimaksud.

Bunyi Surat Sanggahan dari PT. Wirasta Karya.
Sehubungan dengan pengumuman tender dan dokumen pengadaan nomor: PG. 01.01/02/UKPBJ-III.17/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dan penetapan pemenang tender yaitu CV. Putra Jaya Perkasa oleh Pokja dan juga setelah kami pelajari dengan seksama hasil Evaluasi penawaran PT. Wirasta Karya (Hasil Evaluasi Terampil), maka dengan ini PT. Wirasta Karya Menyangga hasil evaluasi tersebut dikarenakan :
1. PT. Wirasta Karya memasukkan penawaran atas undangan Pokja bukan sebagai pengakuan pemilik paket

1.1. PT. Wirasta Karya telah memasukkan semua dokumen sesuai dokumen ( Bukti Terlampir )

1.2. Hasil evaluasi Pokja yang menyatakan tidak melampirkan surat pernyataan sisa kemampuan paket (SKP), telah dilampirkan PT Wirasta Karya dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- silahkan Pokja lihat Nomor 12 pada dokumen yang PT. Wirasta kirimkan.

1.3. Hasil evaluasi Pokja yang menyatakan tidak menampilkan kontrak ‘ PHO ‘ FHO , telah dilampirkan PT. Wirasta Karya silahkan Pokja lihat Nomor 15 pada dokumen yang PT. Wirasta Karya kirimkan dan untuk FHO tidak dilampirkan karena kontrak pengalaman kerja masih dalam masa pemeliharaan.

2. Dokumen pengadaan adalah dengan metode tender, pasca kualifikasi, sistem harga terendah ( Bukan Tertinggi ) kontrak harga satuan
2.1. PT.Wirasta menawar lebih rendah dari CV. Putra Jaya Perkasa dengan nilai Rp.4.327.384.778.01 dan jika berdasarkan metode tender, maka yang berhak ditunjuk sebagai pemenang adalah PT.Wirasta Karya

2.2. Dari hasil penelusuran pada paket yang lain yang bersamaan dengan lelang Ini (Bukti Terlampir) kami menyimpulkan bahwa Pokja tidak menggunakan metode sistem harga terendah sesuai dokumen, karena semua yang ditunjuk sebagai pemenang adalah nilai penawaran tertinggi atau yang mendekati HPS.

2. Tidak ada undangan pada pembuktian untuk PT. Wirasta Karya

Dokumen pengadaan nomor 30 tentang pembuktian kualifikasi poin 30.1 menyatakan pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang memenuhi penawaran dan persyaratan kualifikasi , dalam hal ini PT. Wirasta telah memenuhi semua persyaratan terkabul akan tetapi tidak diundang untuk pembuktian, sehingga kami (PT. Wirasta Karya ) berprasangka ini sengaja dilakukan Pokja karena ingin memenangkan penawaran tertinggi.

Untuk itu kami PT. Wirasta Karya meminta Pokja membatalkan penetapan pemenang CV. Putra Jaya Perkasa sebagai pemenang dan juga kami menyatakan bahwa pengadaan yang dilakukan oleh Pokja syarat dengan unsur KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) dengan rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang dan ini nanti akan kami buktikan secara hukum.

Demikianlah surat sanggah ini kami sampaikan untuk dapat dipelajari oleh Pokja dan juga melihat apakah yang kami sampaikan ini terhadap hasil evaluasi Pokja dan bukti PT.Wirasta Karya lampirkan ini benar atau tidak, sekian dan terima kasih. (***)

Previous Post

CARUT MARUT BIROKRASI BUMD

Next Post

Kolaborasi Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jambi: Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Tambang Batu Bara

Next Post

Kolaborasi Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jambi: Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Tambang Batu Bara

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI