SUARAJAMBI.COM– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Helen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 10 April 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa Helen, menyebut surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dakwaan penuntut umum tidak cermat, prematur, dan bertentangan dengan hukum acara pidana, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkotika yang berhasil diungkap aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya SH. MH menyampaikan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini berjalan dengan lancar di bawah pengamanan ketat. Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparasi.
Selanjutnya PN Jambi juga telah menjadwalkan sidang terdakwa narkotika lainya yakni Tikui Cs yang akan di gelar pada Selasa (15/04/2025) mendatang. Perkara tersebut juga merupakan hasil penanganan lintas instansi yang berkomitmen dalam pemebrantasan Narkotika di wilayah Sumatera.
Kasus Helen CS menjadi cerminan besarnya ancaman peredaran Narkoba di tingkat daerah. Masyarakat berharap proses ini dapat mengahsilkan putusan yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku serta jaringan peredaran Narkoba di daerah.
lebih dari itu, penanganan kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi Narkotika secara global tanpa tebang pilih, (*)
Discussion about this post