SUARAJAMBI.COM- Dinas Tanaman pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi hingga saat ini masih bungkam ketika salah satu media online di Provinsi Jambi yakni Channelberita24.com menanyakan beberapa point pertanyaan terkait penggunaan anggaran tahun 2024 yang di tujukan kepada Kepala Dinas yakni, Ir, Rumusdar.
Sejak dikirim tgl 21 april 2025 lalu, sampai dengan hari ini tidak ada jawaban dari Kepala Dinas yang bersangkutan.. Bahkan surat keberatan pun sudah dimasukkan pd tgl 8 Mei 2025 sebagaimana ketentuan UU no. 14 th 2008 tentag Keterbukaan Informasi Publik. Sudah hampir satu bulan lebih sejak permintaan informasi dimasukkan Pemohon (Redaksi ChannelBerita24.com) kepada Dinas Tanaman pangan, Hortikultura dan Peternakan Pemprov Jambi selaku Badan Publik, namun hingga berita ini diturunkan belum juga mendapat jawaban.
Adapun informasi yang dimintakan oleh Pemohon kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi adalah terkait Pengadaan Sapi dan Kambing, Pupuk dan alat-alat Pertanian Tahun 2023 dan 2024.
Tak kunjung dijawabnya konfirmasi tertulis yang dilayangkan Pemred Channel Berita24.com sejak tanggal 21 April 2025 serta surat keberatan yang dimasukkan tanggal 08 Mei 2025 lalu menimbulkan tanda tanya.
“Ada apa dengan kadis Tanaman Pangan tidak juga menjawab surat permohonan informasi yg dilayangkan secara resmi disertai identitas yang jelas dari pemohon terkait pengadaan sapi serta , alat2 pertanian serta pembelian sayur dan buah2an yang dilakukan sepanjang tahun 2024.“ Ujar Zainuddin
Sesuai aturan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apabila Badan Publik tidak memberikan jawaban atas permintaan informasi yang diajukan pemohon informasi, maka pemohon informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi yang ada di daerah yang bersangkutan.
“Insya Allah kita akan segera memasukkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jambi apabila Batas Waktu 30 Hari setelah surat keberatan yang di layangkanngan telah berakhirnya masa waktunya ” Pungkas Zainuddin selaku Pemohon. (*)
























