SUARAJAMBI.COM– Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 7 Kota Jambi, Netty Hasanah M.Pd, mangkir alias tidak hadir saat pemanggilan sidang pertama yang diadakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, pada Kamis (16/10/2025).
Kasus ini bermula adanya permintaan informasi yang diajukan pemohon yaitu media online bacajambi.id atas permohonan informasi serta permintaan data mengenai Dana BOS Tahun 2024.
Pemohon sendiri telah berkirim surat ke Kepsek SMP 7 Kota Jambi sebanyak 2 kali, pada tanggal 28 Juli 2025 dan 15 Agustus 2025.
Tidak ditanggapinnya surat pemohon, maka pemohon mengajukan surat ke Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).
“Alhamdulillah, setelah mengajukan surat PSI, bacajambi.id mendapat jadwal sidang perdana pada hari ini,” ujar Jurnal Opini SH, Pemimpin Redaksi Media Online bacajambi.id.
Lanjut Jurnal, namun sayang pada sidang tadi pihak termohon tidak hadir tanpa alasan.
Kemudian, Ketua Majelis Persidangan yang dipimpin Zamharir akan melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 27 Oktober 2025.
Diwaktu bersamaan, Anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Indra Lesmana, saat dikonfirmasi terkait mangkirnya Kepsek SMP 7 Kota Jambi mengatakan dari penjelasan panitera tadi bahwa Kepsek tidak memberikan informasi apa-apa serta tidak ada menyampaikan jawaban apa-apa.
Lanjut Indra, meskipun sidang kedua Kepsek SMP 7 Kota Jambi tetap tidak hadir maka sesuai peraturan penyelesaian sengketa, sidang tetap kita lanjutkan perkara tersebut.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana BOS demi akuntabilitas publik dan kepentingan pendidikan di Kota Jambi.(Red)