SUARAJAMBI.COM– Bank 9 Jambi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara hukum harus diperlakukan sebagai badan publik dalam hal keterbukaan informasi. Sebagai BUMD, Bank 9 Jambi memiliki pemegang saham berupa pemerintah daerah dan memiliki fungsi penting dalam pelayanan dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik.
Oleh karena itu, sikap menolak keterbukaan informasi dengan alasan badan privat adalah bentuk keangkuhan yang menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD. Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan dan untuk kemaslahatan rakyat.
Dengan menyatakan dirinya bukan badan publik, Bank 9 Jambi berpotensi menutupi informasi penting yang seharusnya dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap BUMD. Ini bertentangan dengan tujuan pendirian BUMD yang harus berorientasi pada kemanfaatan umum dan penyelenggaraan transparansi sesuai tata kelola pemerintah yang baik.
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
-
Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa badan publik adalah setiap lembaga negara, lembaga pemerintahan, lembaga non-pemerintahan yang menerima dana dari negara, dan badan lain yang melaksanakan fungsi publik.
-
BUMD, termasuk Bank 9 Jambi, secara nyata melaksanakan fungsi pelayanan publik dan mendapat penyertaan modal dari pemerintah daerah sehingga termasuk badan publik yang wajib memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.
-
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 331-333)
-
Mengatur BUMD sebagai badan hukum milik daerah yang bertujuan memberikan manfaat dan pelayanan publik untuk kemajuan daerah, menunjukan bahwa BUMD adalah badan yang fungsinya tidak hanya komersial tapi juga publik.
-
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
-
Menjelaskan lebih lanjut pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik, termasuk BUMD sebagai penerima penyertaan modal daerah wajib menyediakan akses informasi yang transparan dan akuntabel.
-
-
Prinsip Tata Kelola BUMD
-
BUMD harus menjalankan prinsip good corporate governance termasuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik dan pemegang saham (pemerintah daerah dan masyarakat) sebagai stakeholder utama.
-
Kesimpulan
Bank 9 Jambi sebagai BUMD secara jelas adalah badan publik yang wajib memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Mengklaim sebagai badan privat untuk menghindari keterbukaan informasi tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik. Sikap tersebut perlu dilawan dengan dasar hukum UU KIP dan UU Pemerintahan Daerah agar BUMD sebagai entitas milik daerah tetap transparan dan akuntabel terhadap masyarakat yang menjadi pemilik manfaat sejatinya.
Sejatinya Pemerintah Provinsi Jambi harus mengambil sikap tegas dan lugas terhadap pernyataan Bank 9 Jambi yang menyatakan bukan badan publik dalam keterbukaan informasi. Sikap yang tepat adalah menunjukkan komitmen penuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai landasan tata kelola pemerintahan daerah dan BUMD.
Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Gubernur Al Haris, secara tegas mendukung keterbukaan informasi publik sebagai hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik, termasuk BUMD seperti Bank 9 Jambi. Pemerintah harus menegaskan bahwa Bank 9 Jambi adalah badan publik yang wajib memberikan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penolakan Bank 9 Jambi terhadap keterbukaan informasi harus dikoreksi dengan edukasi, pendampingan Komisi Informasi Provinsi Jambi, dan pengawasan yang ketat agar BUMD menjalankan fungsinya secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah Provinsi Jambi wajib menginstruksikan Bank 9 Jambi untuk patuh pada aturan keterbukaan informasi, melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi secara berkala, serta memberikan sanksi administratif yang tegas bila perlu.
Selain itu, pemerintah bisa mendorong dialog dan koordinasi antara Komisi Informasi Provinsi dengan Bank 9 Jambi untuk memperbaiki pemahaman dan pelaksanaan keterbukaan informasi. Sikap tegas ini akan memastikan bahwa BUMD sebagai entitas publik tetap berfungsi sesuai mandatnya sebagai pelayan masyarakat di bawah pengawasan publik.
Secara singkat, sikap Pemerintah Provinsi Jambi harus:
-
Menegaskan status Bank 9 Jambi sebagai badan publik yang wajib transparan.
-
Mendukung dan memperkuat pelaksanaan UU KIP dan mendorong edukasi keterbukaan.
-
Memonitor dan memberikan sanksi jika Bank 9 Jambi melanggar kewajiban keterbukaan.
-
Melibatkan Komisi Informasi Provinsi dalam pengawasan dan pembinaan BUMD.
Sikap ini sangat penting agar keangkuhan Bank 9 Jambi dalam menolak keterbukaan informasi tidak mengganggu prinsip tata kelola publik yang bersih dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat Jambi.


























