SUARAJAMBI.COM- Persoalan zona merah milik Pertamina EP di Kota Jambi yang memicu polemik panjang mulai menampakkan sinar harapan. Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi mengonfirmasi rencana peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi titik koordinat wilayah sengketa, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait di Gedung DPRD.
Ketua Pansus, Muhilli Amin, menegaskan langkah ini krusial untuk mengakhiri kebuntuan hukum. “Dengan inspeksi lapangan langsung, kami yakin menemukan solusi jelas dan terukur, agar isu ini tak berlarut lagi,” tegasnya.
Tim Pansus dijadwalkan menelusuri lokasi zona merah yang selama ini kontroversial. Muhilli menyoroti ketidakjelasan titik koordinat dari BPN dan Pertamina EP sebagai penghambat utama. “Ketiadaan kepastian koordinat membuat penyelesaian terhambat,” katanya tegas.
Meski begitu, Pansus telah temukan titik terang dari data dokumen. “Secara umum ada kemajuan, tapi kami dalami lokasi pasti koordinat zona merah,” ujarnya. Pansus telah peroleh data SHGB Pertamina EP Jambi seluas 92 hektare dan 200 hektare dari BPN, sebagai acuan batas wilayah.
“Yang kami kejar adalah titik awal koordinat SHGB, agar batas zona merah terpetakan akurat,” jelas Muhilli. Ia menambahkan, jika pengukuran BPN selaras dengan SHGB 92 hektare, wilayah di luar luasan itu berpotensi dibebaskan. “Hasil pengukuran sesuai 92 hektare berarti area luar dibebaskan BPN,” pungkasnya.
Langkah Pansus ini diharapkan percepat kepastian hukum, redam keresahan warga, dan selesaikan sengketa secara adil. (*)






















