SUARAJAMBI.COM– Arianto, seorang warga biasa asal Kota Jambi, harus menelan pil pahit setelah identitas pribadinya disalahgunakan tanpa izin untuk mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor di perusahaan multifinance PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance). Bukan menikmati hasil pinjaman, Ari justru terbebani secara moral dan psikologis ketika usahanya mengajukan kredit ke bank gagal total karena namanya tercatat memiliki riwayat tunggakan pembayaran.
Kejadian ini bermula ketika Arianto dikejutkan oleh kedatangan petugas Adira Finance yang membawa surat perjanjian penyelesaian keluhan konsumen. Dalam surat tersebut, dirinya disebut-sebut sebagai debitur, padahal Ari mengaku sama sekali tidak pernah menjadi nasabah atau melakukan transaksi apa pun dengan perusahaan tersebut. “Saya disebutkan sebagai debitur, padahal saya bukan konsumen ataupun debitur yang dimaksud pihak Adira,” tegas Arianto saat ditemui wartawan suarajambi.com di tempat kerjanya, Jumat (20/2/2026).
Menurut Ari, surat kesepakatan itu diduga memaksanya sebagai konsumen Adira, padahal ia tidak memiliki hubungan apapun dengan perusahaan pembiayaan tersebut. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa data pribadinya telah dicuri dan digunakan untuk mengajukan kredit pembiayaan senilai sekitar Rp50 juta. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembelian unit kendaraan bermotor roda dua, yakni Yamaha Jupiter Z. Kasus pencurian data ini bahkan sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas nama Amriyanto, yang diduga merupakan variasi nama dirinya.
Pelanggaran KYC dan Indikasi Praktik Tersistem di Adira Finance
Arianto menyoroti kelalaian serius dari pihak Adira Finance dalam menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) serta mekanisme pencegahan pencucian uang (anti-money laundering/AML), yang seharusnya menjadi standar wajib bagi seluruh perusahaan jasa keuangan di Indonesia. “Sebagai korban, data saya dipakai untuk meminjam tapi uangnya diambil orang lain. Pihak Adira waktu itu tidak ada melakukan konfirmasi langsung seperti video call atau verifikasi dua langkah, dan ternyata data itu palsu atau hasil rekayasa,” keluhnya.
Lebih parah lagi, meskipun telah ditemukan adanya tunggakan angsuran dari kredit fiktif tersebut, pihak Adira tidak pernah melakukan upaya konfirmasi langsung ke Arianto. “Apalagi sudah ditemukan ada tunggakan angsuran dari data saya yang dicuri, pihak Adira pada waktu itu tidak ada upaya konfirmasi ke saya. Berarti dugaan saya ini ada indikasi tersistem dari internal mereka sendiri,” tambah Ari dengan nada prihatin.
Secara umum, perusahaan pembiayaan di Indonesia diatur secara ketat oleh OJK melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Prinsip Umum Tata Kelola Perusahaan Jasa Keuangan dan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Prinsip KYC mengharuskan perusahaan multifinance melakukan verifikasi identitas nasabah secara menyeluruh, termasuk konfirmasi langsung melalui panggilan video atau dua faktor autentikasi, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. Kelalaian ini tidak hanya merugikan konsumen seperti Ari, tetapi juga membuka celah bagi praktik kriminal seperti pencucian uang dan pencurian identitas yang marak di sektor fintech dan multifinance belakangan ini.
Kunjungan Petugas Adira Picu Kontroversi Etika
Kedatangan petugas Adira ke tempat kerja Arianto justru menimbulkan pertanyaan baru dan menambah trauma bagi korban. Ari menilai langkah tersebut tidak etis, terutama karena persoalan hukum sudah ditangani oleh pengacaranya. “Kenapa tidak bersama pengacara saja? Ini spekulatif. Seolah-olah mereka ingin menyelesaikan di luar jalur hukum, padahal sudah jelas data saya dicuri dan dipakai tanpa izin,” ungkapnya dengan nada geram.
Menurut Ari, kunjungan langsung tersebut terkesan seperti upaya intimidasi atau penyelesaian di luar pengadilan, yang bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa konsumen melalui lembaga resmi seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen (LAPS-DK) atau pengadilan negeri. Saat ini, Ari telah menyerahkan kasusnya kepada kuasa hukum untuk digugat secara perdata dan pidana, dengan fokus pada tuntutan ganti rugi materil, imateril, serta sanksi administratif terhadap Adira Finance.
Desakan Tegas kepada OJK: Lindungi Konsumen dari Pencurian Identitas
Sebagai korban langsung, Arianto meminta OJK segera mengambil tindakan tegas terhadap Adira Finance atas dugaan pelanggaran KYC dan praktik tersistem dalam penanganan data nasabah. “Saya berharap lembaga pengawas jasa keuangan itu segera mengambil tindakan tegas. Ini bukan kasus tunggal, tapi bisa jadi ada banyak korban lain yang mengalami hal serupa,” harapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Jambi dan Indonesia secara umum akan pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi dengan lembaga pembiayaan. OJK sebagai regulator utama diharapkan tidak hanya melakukan investigasi mendalam, tetapi juga merevisi regulasi untuk mewajibkan verifikasi biometrik wajib bagi seluruh pinjaman di atas Rp10 juta. Hingga berita ini diturunkan, pihak Adira Finance belum memberikan konfirmasi resmi terkait tudingan tersebut, sementara OJK Provinsi Jambi diminta segera merespons permohonan Arianto.
Kasus Arianto ini mencerminkan isu sistemik di industri multifinance, di mana pencurian identitas sering kali luput dari pengawasan. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, diharapkan kejadian serupa tidak lagi menimpa warga biasa yang hanya ingin menjalani hidup tanpa beban tak terduga. (*)























