SUARAJAMBI.COM- Bayang zona merah Pertamina menyelimuti Kenali Asam seperti mimpi buruk tak berujung. Ribuan warga, pemilik 5.506 bidang tanah bersertifikat sah, kini was-was. Klaim Barang Milik Negara (BMN) oleh Pertamina blokir segala urusan administrasi pertanahan mereka—sertifikat membeku, transaksi mati, masa depan keluarga terancam.
Tak tinggal diam, warga dorong Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi ambil langkah gentar. Dipimpin Ketua Muhilli Amin dan Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly, rombongan “jemput bola” ke Jakarta, Rabu (4/3/2026). Di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Gedung Syafrudin Prawiranegara, mereka hadapi Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Dr. Purnama Tioria Sianturi dan tim Pertamina.
Pertemuan panas bongkar kekacauan data: lahan warga bertabrakan dengan aset eks Pertamina (78 SHGB, peta pembelian, verponding, jalur persil). DJKN janji koreksi: “Lahan tak masuk data sah BMN langsung lepas blokir,” tegas Purnama. Tim teknis lintas instansi—Pertamina, Forkopimda, BPN—akan validasi fakta di lapangan.
Kemas Faried bakar semangat: “Tidak ada eksekusi sebelum verifikasi selesai! Hak warga prioritas, tak boleh ada aksi sepihak.” Muhilli Amin tuntut: “Kelebihan klaim BMN harus dilepas dari zona merah. Warga butuh itu sekarang, bukan besok!”
Hasil audiensi lanjut ke pimpinan pusat untuk kebijakan tegas. Warga Kenali Asam, yang tanahnya jadi sandaran hidup, kini tatap tim DJKN: realisasikan janji, atau polemik ini jadi noda hak rakyat. Negara wajib buktikan lindungi yang lemah. (*)
























