SUARAJAMBI.COM- Perjuangan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi untuk memastikan kepastian hukum lahan masyarakat terus bergulir. Setelah konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, rombongan Pansus mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (5/3/2026).
Dipimpin Ketua Pansus Muhili Amin dan didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, delegasi diterima Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono di ruang rapat lantai 3 Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.
Konsultasi ini menyasar polemik tumpang tindih aset PT Pertamina dengan 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga di kawasan Kenali Asam, yang ditetapkan sebagai zona merah. Akibatnya, transaksi jual beli dan administrasi pertanahan warga terblokir, meninggalkan status kepemilikan mereka menggantung.
“Hal ini membuat status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas. Padahal mereka sudah memiliki sertifikat resmi,” tegas Kemas Faried Alfarelly.
Iljas Tedjo Prijono menegaskan, sertifikat tanah yang diterbitkan BPN seharusnya melindungi pemiliknya. “Permasalahan seperti ini bukan hanya di Kota Jambi. Di daerah lain juga ada sertifikat yang diklaim aset kementerian atau BUMN,” katanya. Ia menjanjikan solusi melalui tim terpadu yang melibatkan DPRD Jambi, DJKN, ATR/BPN, Pertamina, dan pemda.
Tim ini akan verifikasi lapangan dan dokumen untuk menetapkan koordinat tanah Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina, lalu susun peta aset sebagai dasar kebijakan. “Kami apresiasi Pansus DPRD Jambi yang aktif koordinasi dengan DJKN dan ATR/BPN. Tim terpadu ini diharapkan beri solusi cepat,” ujar Iljas.
Muhili Amin menyambut baik dukungan tersebut. “Jawaban ATR/BPN beri semangat. Pembentukan tim terpadu ini jadi langkah konkret untuk kepastian hukum warga,” pungkasnya, berharap solusi segera terealisasi. (*)






















