SUARAJAMBI.COM- DPRD Kota Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi segera melakukan evaluasi tegas terhadap kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo. Tumpukan sampah yang belum tertangani optimal dikhawatirkan akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika pemerintah terpaksa mengambil alih pengelolaan.
Desakan ini muncul setelah Komisi III DPRD melakukan peninjauan langsung ke TPA Talang Gulo dan menemukan kondisi sampah yang terus menumpuk dengan volume masuk harian mencapai 450 hingga 500 ton. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menilai kerja sama dengan pihak ketiga, khususnya PT Rezeki yang berakhir September 2026, belum menunjukkan capaian signifikan.
Kemas memperingatkan bahwa apabila pihak ketiga tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, Pemkot Jambi berpotensi harus menanggung biaya pengangkutan, pengolahan, dan operasional lainnya yang tidak sedikit. Tekanan ini semakin berat seiring kebijakan nasional yang menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh TPA pada 2026, yang mengharuskan pemerintah daerah menyiapkan langkah penataan dan penutupan timbunan sampah.
DPRD meminta evaluasi menyeluruh untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai target dan mencegah beban anggaran semakin membesar. Pemkot Jambi diharapkan segera menyiapkan solusi jangka panjang yang berkelanjutan, termasuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia yang realisasinya hingga kini masih dipertanyakan. (*)

















