Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Suara Jambi
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
      • All
      • BATANG HARI
      • SAROLANGUN
      • TANJABBAR
      • TANJABTIM
      DPRD Siap Fasilitasi Penyelesaian Meningkatnya Sengketa Pertanahan di Tanjung Jabung Timur

      DPRD Siap Fasilitasi Penyelesaian Meningkatnya Sengketa Pertanahan di Tanjung Jabung Timur

      Sumaryadi Serap Aspirasi: Prioritas Infrastruktur Pertanian di Dapil II

      Sumaryadi Serap Aspirasi: Prioritas Infrastruktur Pertanian di Dapil II

      Reses, DPRD Tanjab Timur Banyak Terima Keluhan Warga Maraknya Peredaran NARKOBA

      Reses, DPRD Tanjab Timur Banyak Terima Keluhan Warga Maraknya Peredaran NARKOBA

      SPBU Baru Rantau Rasau Bantah Hoaks Pelangsir, Stok BBM Aman Jelang Lebaran

      SPBU Baru Rantau Rasau Bantah Hoaks Pelangsir, Stok BBM Aman Jelang Lebaran

      Bupati Muaro Jambi Gandeng Komisi V DPR RI Percepat Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

      Bupati Muaro Jambi Gandeng Komisi V DPR RI Percepat Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

      Wabup Muaro Jambi Santuni 100 Anak Yatim di Masjid Baitul Makmur Mendalo Darat

      Wabup Muaro Jambi Santuni 100 Anak Yatim di Masjid Baitul Makmur Mendalo Darat

      Pemkab Muaro Jambi Sambut Entry Meeting BPK RI, Target Perkuat Tata Kelola Keuangan Pasca WTP 4 Tahun Berturut

      Pemkab Muaro Jambi Sambut Entry Meeting BPK RI, Target Perkuat Tata Kelola Keuangan Pasca WTP 4 Tahun Berturut

      Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Ketua PISPI Jambi 2026-2031, Tegaskan Revitalisasi Pertanian Menuju Kedaulatan Pangan

      Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Ketua PISPI Jambi 2026-2031, Tegaskan Revitalisasi Pertanian Menuju Kedaulatan Pangan

      Pengurus Yayasan MBG Tanjabtim Tuntut SPPG Buka Kembali 4 Dapur: Nombok Rp 600 Juta Gara-gara HET Terlambat

      Pengurus Yayasan MBG Tanjabtim Tuntut SPPG Buka Kembali 4 Dapur: Nombok Rp 600 Juta Gara-gara HET Terlambat

    • MERANGIN
      • All
      • BUNGO
      • KERINCI
      • SPORT
      Pekan Budaya “Jambi Elok Nian” di Anjungan Merangin Berlangsung Meriah

      Pekan Budaya “Jambi Elok Nian” di Anjungan Merangin Berlangsung Meriah

      Bank Jambi dan OJK Dorong Kemandirian Finansial Suku Anak Dalam di Merangin

      Bank Jambi dan OJK Dorong Kemandirian Finansial Suku Anak Dalam di Merangin

      JASA RAHARJA MUARA BUNGO PERKUAT SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH KERINCI

      JASA RAHARJA MUARA BUNGO PERKUAT SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH KERINCI

      Kepala Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Idul Fitri 1447 H di Polres Bungo

      Kepala Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Idul Fitri 1447 H di Polres Bungo

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

      Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gelar Sosialisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

      Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gelar Sosialisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

      Dukungan Konkret Pencegahan Stunting di Kabupaten Bungo Melalui Program GENTING

      JASA RAHARJA BANGKO DUKUNG PELAKSANAAN OPERASI ZEBRA 2025 DI WILAYAH HUKUM POLRES MERANGIN

      Jasa Raharja Muara Bungo dan Terminal Tipe A Muara Bungo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi dan Penumpang Angkutan Umum

      SSB Golazo Gelar Turnamen Sepak Bola Anniversary ke-5, Hadirkan Pesan Anti Bullying dan Kreativitas Anak

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Mr. Robot
      • MotoGP 2017
      • Climate Change
      • Flat Earth
    • BATANG HARI
    • SAROLANGUN
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • KERINCI
    • BUNGO
  • BERITA
  • HUKRIM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
    Pemenang Program Semarak Berkah BAF tahun 2026  Terima Hadiah Yamaha Mio M3

    Pemenang Program Semarak Berkah BAF tahun 2026 Terima Hadiah Yamaha Mio M3

    Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery,  Penuhi Passion Penikmat Balap

    Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery, Penuhi Passion Penikmat Balap

    Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

    Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

    GEAR ULTIMA Sukses Tembus Kaki Gunung Sinabung Walau Hujan & Lewati Jalur Berbatuan Ekstrem

    GEAR ULTIMA Sukses Tembus Kaki Gunung Sinabung Walau Hujan & Lewati Jalur Berbatuan Ekstrem

    Jangan Sampai Ketinggalan! City Touring Fazzio dan Filano Bareng Yamaha Jambi Digelar Sabtu Ini

    Jangan Sampai Ketinggalan! City Touring Fazzio dan Filano Bareng Yamaha Jambi Digelar Sabtu Ini

    Touring Jarak Jauh Lebih Siap, Maksimalkan Servis di Bengkel Resmi Yamaha

    Touring Jarak Jauh Lebih Siap, Maksimalkan Servis di Bengkel Resmi Yamaha

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • SPORT
  • NASIONAL
  • LIFE STYLE
    • KULINER
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
      • All
      • BATANG HARI
      • SAROLANGUN
      • TANJABBAR
      • TANJABTIM
      DPRD Siap Fasilitasi Penyelesaian Meningkatnya Sengketa Pertanahan di Tanjung Jabung Timur

      DPRD Siap Fasilitasi Penyelesaian Meningkatnya Sengketa Pertanahan di Tanjung Jabung Timur

      Sumaryadi Serap Aspirasi: Prioritas Infrastruktur Pertanian di Dapil II

      Sumaryadi Serap Aspirasi: Prioritas Infrastruktur Pertanian di Dapil II

      Reses, DPRD Tanjab Timur Banyak Terima Keluhan Warga Maraknya Peredaran NARKOBA

      Reses, DPRD Tanjab Timur Banyak Terima Keluhan Warga Maraknya Peredaran NARKOBA

      SPBU Baru Rantau Rasau Bantah Hoaks Pelangsir, Stok BBM Aman Jelang Lebaran

      SPBU Baru Rantau Rasau Bantah Hoaks Pelangsir, Stok BBM Aman Jelang Lebaran

      Bupati Muaro Jambi Gandeng Komisi V DPR RI Percepat Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

      Bupati Muaro Jambi Gandeng Komisi V DPR RI Percepat Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

      Wabup Muaro Jambi Santuni 100 Anak Yatim di Masjid Baitul Makmur Mendalo Darat

      Wabup Muaro Jambi Santuni 100 Anak Yatim di Masjid Baitul Makmur Mendalo Darat

      Pemkab Muaro Jambi Sambut Entry Meeting BPK RI, Target Perkuat Tata Kelola Keuangan Pasca WTP 4 Tahun Berturut

      Pemkab Muaro Jambi Sambut Entry Meeting BPK RI, Target Perkuat Tata Kelola Keuangan Pasca WTP 4 Tahun Berturut

      Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Ketua PISPI Jambi 2026-2031, Tegaskan Revitalisasi Pertanian Menuju Kedaulatan Pangan

      Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Ketua PISPI Jambi 2026-2031, Tegaskan Revitalisasi Pertanian Menuju Kedaulatan Pangan

      Pengurus Yayasan MBG Tanjabtim Tuntut SPPG Buka Kembali 4 Dapur: Nombok Rp 600 Juta Gara-gara HET Terlambat

      Pengurus Yayasan MBG Tanjabtim Tuntut SPPG Buka Kembali 4 Dapur: Nombok Rp 600 Juta Gara-gara HET Terlambat

    • MERANGIN
      • All
      • BUNGO
      • KERINCI
      • SPORT
      Pekan Budaya “Jambi Elok Nian” di Anjungan Merangin Berlangsung Meriah

      Pekan Budaya “Jambi Elok Nian” di Anjungan Merangin Berlangsung Meriah

      Bank Jambi dan OJK Dorong Kemandirian Finansial Suku Anak Dalam di Merangin

      Bank Jambi dan OJK Dorong Kemandirian Finansial Suku Anak Dalam di Merangin

      JASA RAHARJA MUARA BUNGO PERKUAT SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH KERINCI

      JASA RAHARJA MUARA BUNGO PERKUAT SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH KERINCI

      Kepala Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Idul Fitri 1447 H di Polres Bungo

      Kepala Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Idul Fitri 1447 H di Polres Bungo

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

      Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gelar Sosialisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

      Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gelar Sosialisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

      Dukungan Konkret Pencegahan Stunting di Kabupaten Bungo Melalui Program GENTING

      JASA RAHARJA BANGKO DUKUNG PELAKSANAAN OPERASI ZEBRA 2025 DI WILAYAH HUKUM POLRES MERANGIN

      Jasa Raharja Muara Bungo dan Terminal Tipe A Muara Bungo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi dan Penumpang Angkutan Umum

      SSB Golazo Gelar Turnamen Sepak Bola Anniversary ke-5, Hadirkan Pesan Anti Bullying dan Kreativitas Anak

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Mr. Robot
      • MotoGP 2017
      • Climate Change
      • Flat Earth
    • BATANG HARI
    • SAROLANGUN
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • KERINCI
    • BUNGO
  • BERITA
  • HUKRIM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
    Pemenang Program Semarak Berkah BAF tahun 2026  Terima Hadiah Yamaha Mio M3

    Pemenang Program Semarak Berkah BAF tahun 2026 Terima Hadiah Yamaha Mio M3

    Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery,  Penuhi Passion Penikmat Balap

    Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery, Penuhi Passion Penikmat Balap

    Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

    Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

    GEAR ULTIMA Sukses Tembus Kaki Gunung Sinabung Walau Hujan & Lewati Jalur Berbatuan Ekstrem

    GEAR ULTIMA Sukses Tembus Kaki Gunung Sinabung Walau Hujan & Lewati Jalur Berbatuan Ekstrem

    Jangan Sampai Ketinggalan! City Touring Fazzio dan Filano Bareng Yamaha Jambi Digelar Sabtu Ini

    Jangan Sampai Ketinggalan! City Touring Fazzio dan Filano Bareng Yamaha Jambi Digelar Sabtu Ini

    Touring Jarak Jauh Lebih Siap, Maksimalkan Servis di Bengkel Resmi Yamaha

    Touring Jarak Jauh Lebih Siap, Maksimalkan Servis di Bengkel Resmi Yamaha

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • SPORT
  • NASIONAL
  • LIFE STYLE
    • KULINER
    • FASHION
    • TRAVELLING
No Result
View All Result
Suara Jambi
No Result
View All Result
Home

Memisahkan Antara Sosial Media dan e-Commerce Dalam Mewujudkan Perdagangan Yang Adil

Redaksi by Redaksi
2023/10/05
in BERITA
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Dr.Soesi Idayanti,SH.,MH

SUARAJAMBI.COM– Perkembangan industri digital telah memunculkan konsep baru yang dikenal sebagai “social commerce“, yang merupakan gabungan antara media sosial dan e-commerce. Fenomena ini tercermin pada kemunculan TikTok Shop yang dengan cepat mendapat popularitas. Melalui social commerce, pedagang dan kreator konten bisa melakukan promosi dan jual beli sekaligus. TikTok Shop dicap sebagai media untuk melakukan predatory pricing. atau jual rugi barang-barang impor bisa terjadi karena demi mendapatkan pelanggan yang banyak di TikTok Shop. Tidak bertahan lama, karena TikTok Shop baru saja dilarang beroperasi oleh Pemerintah Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara efektif mulai tanggal 4 Oktober 2023, pukul 17 WIB resmi melarang layanan media sosial merangkap fungsi ganda sebagai social commerce. seperti TikTok Shop dan sejenisnya. Kebijakan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang diundangkan pada tanggal 26 September 2023. Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk menetapkan peraturan, mengatur perdagangan yang berani, dan konvensional dengan cara yang adil dengan tujuan untuk memastikan kesetaraan dalam perdagangan antara dunia online dan dunia offine.

Dalam aturan itu disebutkan, social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan hal berikut:

– Menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE.

– Menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

Pemerintah resmi melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD 100 juta atau Rp1.500.000. Sehingga PMSE, yang melakukan kegiatan bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang atau merchant yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

Dilarangnya TikTok Shop karena memang platform tersebut hanya memegang izin operasional sebagai media sosial. Apabila TikTok ingin melayani aktivitas perdagangan, maka harus mengganti izin usahanya sebagai e-commerce. Tujuan utama platform social-commerce sebagai penyelenggara media sosial hanya memfasilitasi dalam penyediaan fitur, promosi dan memfasilitasi pedagang untuk memperkenalkan produk atau jasa kepada masyarakat tanpa terlibat dalam proses transaksi jual beli. Social commerce hanya diperbolehkan melakukan iklan seperti pada TV, menampilkan konten promosi tetapi tidak diperbolehkan membuka toko dan melakukan transaksi penjualan secara langsung. Sedangkan kita bisa melihat dengan tiktok shop salah satu keunggulannya adalah fitur live yang memungkinkan para penjual melakukan siaran langsung untuk berjualan dan berinteraksi dengan para pembelinya dimana fitur ini juga membuat para pembeli dapat melihat langsung barang yang diinginkannya sebelum memesan.

Bahayanya sebuah platform seperti Tiktok Shop menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan yang menjadikan alasan TikTok Shop dilarang oleh Pemerintah antara lain :

Pertama: Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dimiliki.

Kedua; TikTok bisa memanipulasi algoritma dimana bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu muncul terus menerus di media ssosial pengguna. Disaat yang bersamaan mempersulit produk local untuk muncul di media sosial. Manipulasi Algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan disaat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya.

Ketiga; Platform layaknya TikTok Shop mempunyai traffic yang sangat besar dan dapat dimanfaatkan menjadi pemicu atau trigger dalam pembelian di e-commece. Jika ini terjadi maka tidak ada equal playing field dalam industri digital di Indonesia.

Keempat; Jika berkaca pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Data Pribadi, pemprosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Data demografi pengguna dan pembeli sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira menyatakan bahwa sebuah platform memang sudah sewajarnya untuk dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Di Luar negeri, sudah dipisahkan atau tidak menjadi satu, salah satunya diperlukan untuk menjaga keamanan data. Karena penyalahgunaan data akan sulit dilakukan jika terbagi dalam dua platporm yang berbeda, sehingga pengawasan akan lebih optimal karena tidak tumpeng tindih.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mulai mengirimkan surat peringatan atas larangan transaksi jual beli di platform media sosial dan social commerce, seperti TikTok Shop dan sejenisnya dengan memberikan waktu satu minggu untuk platform menutup layanan jual belinya. Bagi para pelaku UMKM yang berjualan di TikTok Shop agar beralih ke platform e-commerce. Hal ini tidak akan berdampak buruk pada pelaku UMKM lokal karena masih banyak pilihan platform berjualan yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pengelola Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem, pada Pasal 1 menyebutkan bahwa yang menjadi PPMSE dapat berasal dari dalam ataupun luar negeri. Pasal 37 ayat (1): PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE. Sementara pada Pasal 38 PMSE harus melakukan pendaftaran, termasuk memiliki SIUP3A. Perusahaan juga mengajukan permohonan pada lembaga Online Single Submission (OSS), yakni dengan melengkapi syarat mulai dari bukti penunjukkan, bukti diri pimpinan perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik. TikTok Shop juga bisa buka layanan lagi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia atau disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 37-38 termasuk terkait persyaratan.

Prioritas utama adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Regulasi baru mengenai social commerce yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terdapat lima tahapan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar yaitu berupa sanksi administrative berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha. Nantinya akan ada Satuan Tugas atau Satgas yang mengawasi implementasi kebijakan ini. Tim itu beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya.

Lantas, bagaimana para pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memasarkan produknya?  Tentunya harus ada upaya pemerintah salah satunya adalah pemerintah perlu memanfaatkan e-katalog, sarana belanja daring (online) yang bisa menghimpun produk masyarakat untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah dan perusahaan. Pemanfaatan dan pengembangan e-katalog menjadi cara untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal. Membuat tampilan pengguna yang sederhana sehingga masyarakat mudah menggunakan aplikasi penjual aneka produk UMKM tersebut atau memberikan subsidi ongkos kirim kepada para pembeli yang berbelaja di e-katalog atau aplikasi lain. Yang terutama adalah agar para pelaku UMKM mendapatkan pelatihan sehingga lebih melek terhadap pemasaran digital.

* Penulis adalah WD1 FH UPS Tegal

 

 

 

 

Redaksi

Redaksi

Next Post

Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo Jaminkan Biaya Rawatan Korban Kecelakaan, Serahkan Santunan Meninggal Dunia kepada Ahli Waris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recommended

Soal Pelecehan Oknum Perawat, Ini Pernyataan Pihak RS Raden Mattaher Jambi

4 tahun ago

12 Pejabat Pemkab Batanghari Kembali di Lantik

4 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Suara Jambi

    copy right ©2014 Suarajambi.com. by Arman

    Navigate Site

    • TENTANG KAMI
    • PEDOMAN SIBER
    • REDAKSI

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • HUKRIM
    • kOTA JAMBI
    • OPINI
    • NASIONAL
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SAROLANGUN
    • BUNGO
    • MERANGIN
    • OTOMOTIF
    • SPORT
    • Food

    copy right ©2014 Suarajambi.com. by Arman

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In