SUARAJAMBI.COM- Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tak tinggal diam. Mereka resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan gangguan sistem yang diduga sebabkan hilangnya sejumlah dana nasabah pada Minggu (22/2/2026) ke Polda Jambi. Laporan resmi ini jadi bukti komitmen tegas bank dalam jaga keamanan aset masyarakat di tengah gejolak digital banking.
Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, mengonfirmasi langkah hukum ini sebagai tindak lanjut janji manajemen. “Bank Jambi akan laporkan kejadian ini ke pihak berwenang,” tegasnya dalam konferensi pers bersama regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi, Senin (23/2/2026). Konferensi ini digelar untuk redam kekhawatiran nasabah pasca-insiden yang viral di media sosial.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan penerimaan laporan resmi dari Bank Jambi. “Tim penyidik sudah mulai kerja, ditangani Subdit II Perbankan,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan. Meski begitu, polisi bungkam soal detail kerugian finansial atau modus operandi. “Proses penyelidikan baru dimulai, kami dalami dulu,” tambahnya hati-hati, hindari spekulasi yang bisa ganggu jalannya investigasi.
Insiden ini berawal dari gangguan layanan digital Bank Jambi akhir pekan lalu, yang picu tudingan raibnya dana nasabah. Sebelumnya, dalam konferensi pers serupa, Kepala OJK Jambi Yan Iswara Rosya sudah jamin fundamental bank tetap kuat. “Kondisi keuangan, likuiditas, dan kredit sehat. Tapi kami tunggu hasil audit forensik untuk pastikan penyebabnya,” pintanya pada masyarakat agar tetap tenang. OJK terus pantau intensif, koordinasi dengan BI, pastikan tak ada celah keamanan sistemik.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan legal, Khairul Suhairi ulangi janji ganti rugi penuh. “Setiap nasabah terbukti rugi akibat gangguan ini dapat ganti rugi 100 persen, baik kesalahan internal maupun pihak ketiga,” tegasnya. Saat ini, demi dukung audit forensik, mobile banking dan ATM masih off sementara. Nasabah tetap bisa transaksi normal via counter di seluruh cabang, cabang pembantu, dan kantor fungsional.
Bagi korban, manajemen arahkan langkah cepat: laporkan langsung ke Customer Service cabang terdekat saat jam operasional, atau hubungi Call Center di 1500-665. “Kami jamin kerahasiaan data dan keamanan dana nasabah terjaga,” tambah Khairul, tekankan transparansi berkala ke publik.
Kasus ini jadi pengingat rapuhnya keamanan siber perbankan daerah di era digital. OJK dan BI apresiasi langkah proaktif Bank Jambi, tapi masyarakat tunggu hasil konkret dari polisi dan audit. Hingga kini, jumlah nasabah terdampak belum dirilis resmi, tapi potensi eskalasi hukum makin terbuka lebar. (*)






















