SUARAJAMBI.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers di Lobby Mapolda Jambi, Selasa (30/6/2026), untuk memaparkan capaian pengungkapan berbagai tindak pidana selama Semester I tahun ini. Paparan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi sejumlah direktur reserse, termasuk Dir Reskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Dir Reskrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, dan Dir Resnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna.
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan merupakan buah kerja keras sinergis antara Polda Jambi dan seluruh Polres di wilayah provinsi. Upaya tersebut, kata dia, menunjukkan komitmen aparat untuk menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan demi rasa aman masyarakat.
Untuk kategori kejahatan jalanan (Curat, Curas, Curanmor/C3), tercatat 492 laporan polisi sepanjang Januari–Juni 2026. Dari jumlah itu, 169 perkara atau sekitar 34 persen berhasil diselesaikan. Polisi mengamankan 260 tersangka dan menyita 448 barang bukti, mulai dari kendaraan bermotor hingga dokumen dan barang curian lainnya. Kerugian materi akibat kasus C3 diperkirakan mencapai lebih dari Rp14,4 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga mencatat pengungkapan ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 34 perkara berhasil diungkap dengan 49 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita antara lain lebih dari 76.000 liter solar, 10.000 liter pertalite, 25.000 liter minyak tanah, puluhan kendaraan, serta sejumlah uang tunai.
Sektor pertambangan tanpa izin (PETI) menjadi sorotan lain. Selama enam bulan pertama 2026, Polda menangani 23 laporan terkait PETI. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 50 tersangka, menyita 2,57 kilogram emas, 10 unit alat berat, mesin dompeng, kendaraan, dan peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Penanganan perkara narkotika mencatat angka signifikan. Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran menangani 591 laporan, dengan 451 perkara berhasil diselesaikan. Polisi mengamankan 931 tersangka (875 laki-laki dan 56 perempuan). Barang bukti yang disita meliputi 31,9 kilogram sabu, 43,9 kilogram ganja, 96.448 butir ekstasi, serta 6.421,3 mililiter etomidate. Menurut perhitungan Polda, pengungkapan ini berhasil “menyelamatkan” sekitar 438.044 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp62,1 miliar.
Kabid Humas menyoroti dinamika modus operandi pelaku yang terus berkembang, dari jaringan lintas kabupaten/provinsi, pemanfaatan platform komunikasi digital, metode sistem tempel, hingga penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi dan pemakaian alat berat untuk PETI. Kondisi itu, ujarnya, menuntut kerja kepolisian yang adaptif dan terintegrasi.
“Pengungkapan selama Semester I Tahun 2026 ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami takkan memberi ruang bagi pelaku kejahatan — baik kejahatan jalanan, narkotika, penyalahgunaan BBM bersubsidi, maupun pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Kombes Erlan juga mengimbau masyarakat aktif berperan dalam menjaga keamanan dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan darurat Polri 110. “Keberhasilan menjaga kamtibmas adalah tanggung jawab bersama. Laporkan setiap indikasi kejahatan agar kami dapat segera menindaklanjuti,” tutupnya. (*)






















