Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Suara Jambi
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
      • All
      • BATANG HARI
      • SAROLANGUN
      • TANJABBAR
      • TANJABTIM
      Nuansa Maritim HUT RI ke-81: 40 Kapal Nelayan dan Kapal Bea Cukai Gelar Upacara di Sungai Pengabuan

      Nuansa Maritim HUT RI ke-81: 40 Kapal Nelayan dan Kapal Bea Cukai Gelar Upacara di Sungai Pengabuan

      DPRD Siap Fasilitasi Penyelesaian Meningkatnya Sengketa Pertanahan di Tanjung Jabung Timur

      DPRD Siap Fasilitasi Penyelesaian Meningkatnya Sengketa Pertanahan di Tanjung Jabung Timur

      Sumaryadi Serap Aspirasi: Prioritas Infrastruktur Pertanian di Dapil II

      Sumaryadi Serap Aspirasi: Prioritas Infrastruktur Pertanian di Dapil II

      Reses, DPRD Tanjab Timur Banyak Terima Keluhan Warga Maraknya Peredaran NARKOBA

      Reses, DPRD Tanjab Timur Banyak Terima Keluhan Warga Maraknya Peredaran NARKOBA

      SPBU Baru Rantau Rasau Bantah Hoaks Pelangsir, Stok BBM Aman Jelang Lebaran

      SPBU Baru Rantau Rasau Bantah Hoaks Pelangsir, Stok BBM Aman Jelang Lebaran

      Bupati Muaro Jambi Gandeng Komisi V DPR RI Percepat Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

      Bupati Muaro Jambi Gandeng Komisi V DPR RI Percepat Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

      Wabup Muaro Jambi Santuni 100 Anak Yatim di Masjid Baitul Makmur Mendalo Darat

      Wabup Muaro Jambi Santuni 100 Anak Yatim di Masjid Baitul Makmur Mendalo Darat

      Pemkab Muaro Jambi Sambut Entry Meeting BPK RI, Target Perkuat Tata Kelola Keuangan Pasca WTP 4 Tahun Berturut

      Pemkab Muaro Jambi Sambut Entry Meeting BPK RI, Target Perkuat Tata Kelola Keuangan Pasca WTP 4 Tahun Berturut

      Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Ketua PISPI Jambi 2026-2031, Tegaskan Revitalisasi Pertanian Menuju Kedaulatan Pangan

      Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Ketua PISPI Jambi 2026-2031, Tegaskan Revitalisasi Pertanian Menuju Kedaulatan Pangan

    • MERANGIN
      • All
      • BUNGO
      • KERINCI
      • SPORT
      Pekan Budaya “Jambi Elok Nian” di Anjungan Merangin Berlangsung Meriah

      Pekan Budaya “Jambi Elok Nian” di Anjungan Merangin Berlangsung Meriah

      Bank Jambi dan OJK Dorong Kemandirian Finansial Suku Anak Dalam di Merangin

      Bank Jambi dan OJK Dorong Kemandirian Finansial Suku Anak Dalam di Merangin

      JASA RAHARJA MUARA BUNGO PERKUAT SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH KERINCI

      JASA RAHARJA MUARA BUNGO PERKUAT SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH KERINCI

      Kepala Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Idul Fitri 1447 H di Polres Bungo

      Kepala Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Idul Fitri 1447 H di Polres Bungo

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

      Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gelar Sosialisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

      Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gelar Sosialisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

      Dukungan Konkret Pencegahan Stunting di Kabupaten Bungo Melalui Program GENTING

      JASA RAHARJA BANGKO DUKUNG PELAKSANAAN OPERASI ZEBRA 2025 DI WILAYAH HUKUM POLRES MERANGIN

      Jasa Raharja Muara Bungo dan Terminal Tipe A Muara Bungo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi dan Penumpang Angkutan Umum

      SSB Golazo Gelar Turnamen Sepak Bola Anniversary ke-5, Hadirkan Pesan Anti Bullying dan Kreativitas Anak

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Mr. Robot
      • MotoGP 2017
      • Climate Change
      • Flat Earth
    • BATANG HARI
    • SAROLANGUN
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • KERINCI
    • BUNGO
  • BERITA
  • HUKRIM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
    Pemenang Program Semarak Berkah BAF tahun 2026  Terima Hadiah Yamaha Mio M3

    Pemenang Program Semarak Berkah BAF tahun 2026 Terima Hadiah Yamaha Mio M3

    Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery,  Penuhi Passion Penikmat Balap

    Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery, Penuhi Passion Penikmat Balap

    Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

    Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

    GEAR ULTIMA Sukses Tembus Kaki Gunung Sinabung Walau Hujan & Lewati Jalur Berbatuan Ekstrem

    GEAR ULTIMA Sukses Tembus Kaki Gunung Sinabung Walau Hujan & Lewati Jalur Berbatuan Ekstrem

    Jangan Sampai Ketinggalan! City Touring Fazzio dan Filano Bareng Yamaha Jambi Digelar Sabtu Ini

    Jangan Sampai Ketinggalan! City Touring Fazzio dan Filano Bareng Yamaha Jambi Digelar Sabtu Ini

    Touring Jarak Jauh Lebih Siap, Maksimalkan Servis di Bengkel Resmi Yamaha

    Touring Jarak Jauh Lebih Siap, Maksimalkan Servis di Bengkel Resmi Yamaha

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • SPORT
  • NASIONAL
  • LIFE STYLE
    • KULINER
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
      • All
      • BATANG HARI
      • SAROLANGUN
      • TANJABBAR
      • TANJABTIM
      Nuansa Maritim HUT RI ke-81: 40 Kapal Nelayan dan Kapal Bea Cukai Gelar Upacara di Sungai Pengabuan

      Nuansa Maritim HUT RI ke-81: 40 Kapal Nelayan dan Kapal Bea Cukai Gelar Upacara di Sungai Pengabuan

      DPRD Siap Fasilitasi Penyelesaian Meningkatnya Sengketa Pertanahan di Tanjung Jabung Timur

      DPRD Siap Fasilitasi Penyelesaian Meningkatnya Sengketa Pertanahan di Tanjung Jabung Timur

      Sumaryadi Serap Aspirasi: Prioritas Infrastruktur Pertanian di Dapil II

      Sumaryadi Serap Aspirasi: Prioritas Infrastruktur Pertanian di Dapil II

      Reses, DPRD Tanjab Timur Banyak Terima Keluhan Warga Maraknya Peredaran NARKOBA

      Reses, DPRD Tanjab Timur Banyak Terima Keluhan Warga Maraknya Peredaran NARKOBA

      SPBU Baru Rantau Rasau Bantah Hoaks Pelangsir, Stok BBM Aman Jelang Lebaran

      SPBU Baru Rantau Rasau Bantah Hoaks Pelangsir, Stok BBM Aman Jelang Lebaran

      Bupati Muaro Jambi Gandeng Komisi V DPR RI Percepat Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

      Bupati Muaro Jambi Gandeng Komisi V DPR RI Percepat Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

      Wabup Muaro Jambi Santuni 100 Anak Yatim di Masjid Baitul Makmur Mendalo Darat

      Wabup Muaro Jambi Santuni 100 Anak Yatim di Masjid Baitul Makmur Mendalo Darat

      Pemkab Muaro Jambi Sambut Entry Meeting BPK RI, Target Perkuat Tata Kelola Keuangan Pasca WTP 4 Tahun Berturut

      Pemkab Muaro Jambi Sambut Entry Meeting BPK RI, Target Perkuat Tata Kelola Keuangan Pasca WTP 4 Tahun Berturut

      Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Ketua PISPI Jambi 2026-2031, Tegaskan Revitalisasi Pertanian Menuju Kedaulatan Pangan

      Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Ketua PISPI Jambi 2026-2031, Tegaskan Revitalisasi Pertanian Menuju Kedaulatan Pangan

    • MERANGIN
      • All
      • BUNGO
      • KERINCI
      • SPORT
      Pekan Budaya “Jambi Elok Nian” di Anjungan Merangin Berlangsung Meriah

      Pekan Budaya “Jambi Elok Nian” di Anjungan Merangin Berlangsung Meriah

      Bank Jambi dan OJK Dorong Kemandirian Finansial Suku Anak Dalam di Merangin

      Bank Jambi dan OJK Dorong Kemandirian Finansial Suku Anak Dalam di Merangin

      JASA RAHARJA MUARA BUNGO PERKUAT SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH KERINCI

      JASA RAHARJA MUARA BUNGO PERKUAT SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH KERINCI

      Kepala Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Idul Fitri 1447 H di Polres Bungo

      Kepala Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Idul Fitri 1447 H di Polres Bungo

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

      Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gelar Sosialisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

      Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gelar Sosialisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

      Dukungan Konkret Pencegahan Stunting di Kabupaten Bungo Melalui Program GENTING

      JASA RAHARJA BANGKO DUKUNG PELAKSANAAN OPERASI ZEBRA 2025 DI WILAYAH HUKUM POLRES MERANGIN

      Jasa Raharja Muara Bungo dan Terminal Tipe A Muara Bungo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi dan Penumpang Angkutan Umum

      SSB Golazo Gelar Turnamen Sepak Bola Anniversary ke-5, Hadirkan Pesan Anti Bullying dan Kreativitas Anak

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Mr. Robot
      • MotoGP 2017
      • Climate Change
      • Flat Earth
    • BATANG HARI
    • SAROLANGUN
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • KERINCI
    • BUNGO
  • BERITA
  • HUKRIM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
    Pemenang Program Semarak Berkah BAF tahun 2026  Terima Hadiah Yamaha Mio M3

    Pemenang Program Semarak Berkah BAF tahun 2026 Terima Hadiah Yamaha Mio M3

    Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery,  Penuhi Passion Penikmat Balap

    Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery, Penuhi Passion Penikmat Balap

    Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

    Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

    GEAR ULTIMA Sukses Tembus Kaki Gunung Sinabung Walau Hujan & Lewati Jalur Berbatuan Ekstrem

    GEAR ULTIMA Sukses Tembus Kaki Gunung Sinabung Walau Hujan & Lewati Jalur Berbatuan Ekstrem

    Jangan Sampai Ketinggalan! City Touring Fazzio dan Filano Bareng Yamaha Jambi Digelar Sabtu Ini

    Jangan Sampai Ketinggalan! City Touring Fazzio dan Filano Bareng Yamaha Jambi Digelar Sabtu Ini

    Touring Jarak Jauh Lebih Siap, Maksimalkan Servis di Bengkel Resmi Yamaha

    Touring Jarak Jauh Lebih Siap, Maksimalkan Servis di Bengkel Resmi Yamaha

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • SPORT
  • NASIONAL
  • LIFE STYLE
    • KULINER
    • FASHION
    • TRAVELLING
No Result
View All Result
Suara Jambi
No Result
View All Result
Home

Petunjuk Pelaksanaan PPDB Tingkat SMA dan SMK Negeri Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024

Redaksi by Redaksi
2023/04/20
in BERITA
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAJAMBI.COM– Berikut Kami sampaikan Petunjuk Pelaksanaan PPDB Tingkat SMA dan SMK Negeri Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

PPDB merupakan langkah awal kegiatan di bidang pendidikan khususnya pada pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 perlu dipersiapkan secara matang dengan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan/atau prestasi.

Sistem layanan PPDB dilaksanakan dalam dua mekanisme moda yaitu luar jaringan (offline) dan dalam jaringan (daring) atau Online sebagai pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran dan sekaligus pemantauan hasil. Agar semua proses penyelenggaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dapat berjalan dengan baik maka dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 yang selanjutnya disingkat Juklak PPDB. Juklak PPDB dimaksudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB.

Dasar Pelaksanaan

1. Undang-Undang Darurat Nomor  19  Tahun  1957  tentang  Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301.

3. Undang-Undang Nomor 23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana  telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang Nomor 23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana  telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

6. Surat Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

Tujuan

  1.  Memberi kesempatan seluas-luasnya  bagi  penduduk  usia  sekolah  agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
  2.  Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
  3. Menjaring peserta didik  baru  berprestasi  di  bidang  Akademik,  dan  Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan).
  4.  Memberi kesempatan pada anak guru  dan  tenaga  kependidikan  dan/atau orang tua yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
  5. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi

KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN

  1. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri selanjutnya disingkat SMAN dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri selanjutnya disingkat SM
  2. Sekolah  Menengah   Pertama   selanjutnya   disingkat   SMP   dan   Madrasah Tsanawiyah selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal setelah lulus dari Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
  3. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
  4. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMAN dan SMKN dengan proses entri memakai sistem database, seleksi, dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB daring/online.
  5. Zonasi adalah   pembagian   atau   pemecahan   suatu   wilayah/area   menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataan kualitas Pendidikan.
  6. Zona Terdekat adalah jarak antara titik sekolah dengan wilayah/area yang termasuk di dalam batasan zonasi.
  7. Nilai Gabungan adalah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) diberikan bobot 50% (lima puluh persen), ditambah nilai rata-rata US diberikan bobot 20% (dua puluh persen), ditambah skor bobot KKM 20% dan ditambah nilai akreditasi sekolah 10% (sepuluh persen).
  8. Nilai Tambah Lingkungan adalah Nilai Tambah sebesar 10 poin untuk peserta didik dengan domisili satu RT dengan SMK, sebesar 5 poin untuk peserta didik dengan domisili satu Kelurahan dengan SMK dan sebesar 2 poin untuk peserta didik dengan domisili satu Kecamatan dengan SMK.
  9. Surat/Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan selanjutnya disingkat SHUK adalah surat yang menyatakan bahwa lulusan pendidikan non formal setingkat Paket B setara dengan lulusan pendidikan formal pada tahun kelulusan 2023/2024.
  10. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
  11. Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar satu kali disatu jalur, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran, dengan prioritas penerimaan jalur prestasi, kemudian jalur perpindahan tugas orang tua, kemudian jalur afirmasi dan terakhir jalur zonasi.

  1. Calon Peserta didik dapat mendaftar pada 2 jalur di sekolah yang berbeda tujuan dengan ketentuan perdaftaran pertama telah di verifikasi.
  2. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja.
  3. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2023 pada SMAN dan SMKN tidak dipungut biaya.
  4. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
  5. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib  mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen asli yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
  6. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima.
  7. Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada huruf (q) diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah yang dituangkan dalam berita acara.
  8. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  9. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diberlakukan ketentuan tersendiri.
  10. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran
  11. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  12. Tim Verifikasi  dari  sekolah  dibentuk  berdasarkan  Surat  Keputusan  Kepala Sekolah.
  13. Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Lembaga penyelenggara.
  14. Untuk pendidikan  inklusi,  calon  peserta  didik  hanya  berhak mendaftar  pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.
  15. Verfikasi Berkas Onlie adalah verifikasi berkas oleh sekolah tujuan pertama yang di unggah oleh peserta PPDB kedalam sistem PPDB.
  16. Verifikasi Faktual adalah verifikasi berkas secara fisik dengan menunjukan berkas asli dan menyerahkan fotocopy berkas oleh calon peserta PPDB yang namanya muncul di sistem PPDB menu Hasil PPDB.

Surat Pertanggung Jawaban Multak adalah Surat yang diunggah sebagai persyaratan wajib untuk seluruh jalur pendaftaran yang ditandatangi oleh orang tua/wali dan dibubuhi materai. (usulan baru agar tidak ada istilah siswa mendaftar tanpa di ketehui/setujui orang tua).

III. JALUR PPDB ONLINE

  1.  Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;
  4. Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah;

IV. KETENTUAN PPDB ONLINE

A. JALUR ZONASI

1. Kuota paling  sedikit  55%  (lima  puluh  lima  persen)  dalam  Jalur  Zonasi termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belaja

2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga).

3. Dalam hal pemilihan SMAN dapat memilih paling banyak 2 pilihan sekolah.

4. Penerimaan calon peserta didik untuk SMKN tidak diatur berdasarkan Zonasi namun menggunakan seleksi berdasarkan Nilai Gabungan dan Nilai Tambah Lingkungan.

5. Penentuan Zonasi  didasarkan  pada  wilayah  administrasi dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.

6. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

7. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

8. Surat Domisili yang dimaksudkan adalah keterangan tempat tinggal yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk kondisi khusus; bencana alam, kebakaran, dan sejenisnya.

9. Dalam hal Kartu Keluarga berubah alamat dikarenakan pemekaran wilayah maka harus melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang.

10. Dalam hal Kartu Keluarga rusak/hilang dan masih dalam proses penerbitan oleh pihak berwenang, diharuskan melampirkan surat keterangan dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

11. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian  maksimal  3  (tiga)  pilihan  dalam SMKN yang sama.

Dalam hal pemilihan Sekolah yang berbeda hanya dapat mendaftar dengan komptentensi keahlian yang sama.

Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.

JALUR AFIRMASI

1. Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.

3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan telah menjadi penerima dalam keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

4. Orang  Tua/Wali  peserta  didik  wajib  membuat  surat  keterangan  yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

5. Apabila  peserta  didik  terbukti  menggunakan  bukti  keikutsertaan  dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.

6. Untuk Seleksi Jalur Afirmasi jenjang SMA diurutkan berdasarkan jarak terdekat dari Sekolah dan Seleksi Jalur Afirmasi jenjang SMK diurutkan berdaskan Nilai Gabungan tertinggi.

7. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.

8. Pendaftaran Jalur Afirmasi SMAN dan SMKN dimulai satu minggu lebih awal dari jadwal jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua/Wali.

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Perpindahan  Tugas  Orang  Tua/Wali  sebagaimana  dimaksud  pada angka 1 meliputi:

a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi atau antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi; dan

b. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan  perpindahan  tugas   dari  instansi,  lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2. Perpindahan Tugas  Orang  Tua/Wali  paling  lama  3  (tiga)  tahun  terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.

– Peserta didik  yang menggunakan  jalur  perpindahan  tugas  orang  tua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi Jambi.

– Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.

– Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.

– Dikecualikan sebagaimana dimaksud  pada angka  5  (lima), calon  peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.

– Guru adalah  guru  yang  bertugas  di  SMAN  dan  SMKN  yang  dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.

– Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan   menggunggah/mengupload   Surat/Keputusan   dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.

– Pendaftaran bagi anak guru  yang  menggunakan  jalur perpindahan  tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran mandiri melalui jalur zonasi.

– Apabila anak  guru   mendaftar   menggunakan   jalur   zonasi   dan   jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.

– Jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk jenjang SMK diurutkan berdasarkan Nilai Gabungan tertinggi.

– Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

  JALUR PRESTASI

1. Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah

2. Penilaian Jalur Prestasi Jenjang SMA merupakan Penambahan Nilai Gabungan dan Nilai Prestasi Non Akademik.

3. Penilaian Jalur Prestasi Jenjang SMK merupan Nilai Prestasi Non Akademik.

4. Dalam Hal Jumlah Penilaian Jalur Prestasi sama maka diprioritaskan siswa dengan usia lebih tua.

5. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

E. PENAMBAHAN NILAI PRESTASI NON AKADEMIK

1. Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB daring Jalur Prestasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah/madrasah di Provinsi Jambi yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni, sains, penelitian, kreativitas, dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, dapat diberikan penambahan nilai pada jumlah nilai gabungan yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB daring jalur prestasi;

b. Penghargaan terhadap       prestasi       olahraga,       seni,       sains, penelitian, kreativitas, dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang, dikoordinasikan Kepada Dinas atau Lembaga Penyelengga

 Tabel Skoring Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik

 

a) Bersifat kompetitif:

 

 

 

No

 

 

Tingkat Kejuaraan

Tambahan Nilai
 

Perorangan/

Dobel

 

Beregu

(3 s.d.11)

Massal

(12 orang ke atas)

1 Tingkat Internasional
Juara I 20 18 16
Juara II 19 17 15
Juara III 18 16 14
2 Tingkat Nasional
Juara I 17 15 13
Juara II 16 14 12
Juara III 15 13 11
3 Tingkat Regional/Wilayah
Juara I 14 12 10
Juara II 13 11 9
Juara III 12 10 8
4 Tingkat Provinsi
Juara I 11 9 7
Juara II 10 8 6
Juara III 9 7 5
5 Tingkat Kabupaten/Kota
Juara I 8 6 4
Juara II 7 5 3
Juara III 6 4 1

 

b) Bersifat nonkompetitif:

 

 

No

 

Tingkat Kejuaraan

Tambahan Nilai
Perorang Beregu Massal
an/dobel (3 s.d.11) (12 orang ke atas)
1 Mewakili Negara untuk

mengikutikejuaraan/lo mba resmi Tingkat Internasional

 

 

8

 

 

7

 

 

6

2 Mewakili         Provinsi  

 

 

 

6

 

 

 

 

5

 

 

 

 

4

Jambi untuk mengikuti

eksibisi/kegiatan Seni,

Sains,           olahraga,
Penelitian,  Kreativitas
minat Mata Pelajaran,

dan pramuka/kepanduan

 

 

1)  Prestasi non akademik pada minat mata pelajaran bersifat kompetitif yang  diselenggarakan  Instansi/Lembaga  Pemerintah  Pusat  sesuai

bidangnya:

 

 

 

No

 

 

Tingkat Kejuaraan

Tambahan Nilai
 

Peroranga n/dobel

 

Beregu

(3 s.d.11)

Massal

(12 orang ke atas)

1 Tingkat Internasional
Juara I 10 9 8
Juara II 9 8 7
Juara III 8 7 6
2 Tingkat Nasional
Juara I 7 6 5
Juara II 6 5 4
Juara III 5 4 3

2. Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik

a. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dari dalam Provinsi Jambi berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kota.

b. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat  dari  luar  Provinsi  Jambi  berlaku  untuk  prestasi minimal Juara III Tingkat Nasional.

Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat mengikuti lomba yang diselenggarakan oleh Dinas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa ada jenjang dibawahnya maka penghargaan diturunkan satu tingkat.

d. Bukti atas prestasi non akademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPD

e. Jalur tahfiz Al Qur’an minimal 3 juz dibuktikan dengan sertifikat hafalan Al- Qur’an akan mendapatkan penambahan 5 poin.

F. JADWAL PELAKSANAAN

a. 18 april s.d. 18 Juni 2023 : Masa sosialisasi pelaksanaan PPDB

b. 22 s.d 26 Mei 2023 : Sosialisasi ke Kabupaten/Kota

c. 12 s.d 23 Juni 2023 : Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi

d. 19 s.d 23 Juni 2023 : Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua

e. 19 s.d 24 Juni 2023 ; Verifikasi Berkas Online Jalur Prestasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua

f. 26 s.d 27 Juni 2023 : Verifikasi Faktual Jalur Prestasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua

g. 28 Juni 2023 : Pengumuman Hasil PPDB Jalur Prestasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua

h. 14 Juli 2023 : Hari Pertama KBM

Redaksi

Redaksi

Next Post

Sambut Lebaran Gubernur Al Haris Bagikan 600 Paket Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recommended

Paripurna DPRD Kota Jambi Tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Banggar Terhadap Rancangan KUPA-PPAS APBD-P TA 2022

4 tahun ago

HD alias BKS Kebal Hukum..Kredibilitas Disnaker Provinsi Jambi di Pertanyakan

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Suara Jambi

    copy right ©2014 Suarajambi.com. by Arman

    Navigate Site

    • TENTANG KAMI
    • PEDOMAN SIBER
    • REDAKSI

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • HUKRIM
    • kOTA JAMBI
    • OPINI
    • NASIONAL
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SAROLANGUN
    • BUNGO
    • MERANGIN
    • OTOMOTIF
    • SPORT
    • Food

    copy right ©2014 Suarajambi.com. by Arman

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In