SUARAJAMBI.COM– Berikut Kami sampaikan Petunjuk Pelaksanaan PPDB Tingkat SMA dan SMK Negeri Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
PPDB merupakan langkah awal kegiatan di bidang pendidikan khususnya pada pendidikan menengah, pendidikan khusus dan layanan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 perlu dipersiapkan secara matang dengan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan/atau prestasi.
Sistem layanan PPDB dilaksanakan dalam dua mekanisme moda yaitu luar jaringan (offline) dan dalam jaringan (daring) atau Online sebagai pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran dan sekaligus pemantauan hasil. Agar semua proses penyelenggaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dapat berjalan dengan baik maka dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 yang selanjutnya disingkat Juklak PPDB. Juklak PPDB dimaksudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB.
Dasar Pelaksanaan
1. Undang-Undang Darurat Nomor  19  Tahun  1957  tentang  Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301.
3. Undang-Undang Nomor 23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5587) sebagaimana  telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5587) sebagaimana  telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
6. Surat Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.
Tujuan
-  Memberi kesempatan seluas-luasnya  bagi  penduduk  usia  sekolah  agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
- Â Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
- Menjaring peserta didik  baru  berprestasi  di  bidang  Akademik,  dan  Non Akademik (Olahraga, Seni Budaya, Keagamaan, dan Kepramukaan).
-  Memberi kesempatan pada anak guru dan  tenaga  kependidikan  dan/atau orang tua yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
- Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi
KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN
- Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri selanjutnya disingkat SMAN dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri selanjutnya disingkat SM
- Sekolah  Menengah  Pertama  selanjutnya  disingkat  SMP  dan  Madrasah Tsanawiyah selanjutnya disingkat MTs adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal setelah lulus dari Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
- Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMAN dan SMKN dengan proses entri memakai sistem database, seleksi, dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB daring/online.
- Zonasi adalah  pembagian  atau  pemecahan  suatu  wilayah/area  menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataan kualitas Pendidikan.
- Zona Terdekat adalah jarak antara titik sekolah dengan wilayah/area yang termasuk di dalam batasan zonasi.
- Nilai Gabungan adalah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) diberikan bobot 50% (lima puluh persen), ditambah nilai rata-rata US diberikan bobot 20% (dua puluh persen), ditambah skor bobot KKM 20% dan ditambah nilai akreditasi sekolah 10% (sepuluh persen).
- Nilai Tambah Lingkungan adalah Nilai Tambah sebesar 10 poin untuk peserta didik dengan domisili satu RT dengan SMK, sebesar 5 poin untuk peserta didik dengan domisili satu Kelurahan dengan SMK dan sebesar 2 poin untuk peserta didik dengan domisili satu Kecamatan dengan SMK.
- Surat/Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan selanjutnya disingkat SHUK adalah surat yang menyatakan bahwa lulusan pendidikan non formal setingkat Paket B setara dengan lulusan pendidikan formal pada tahun kelulusan 2023/2024.
- Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
- Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar satu kali disatu jalur, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran, dengan prioritas penerimaan jalur prestasi, kemudian jalur perpindahan tugas orang tua, kemudian jalur afirmasi dan terakhir jalur zonasi.
- Calon Peserta didik dapat mendaftar pada 2 jalur di sekolah yang berbeda tujuan dengan ketentuan perdaftaran pertama telah di verifikasi.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja.
- Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2023 pada SMAN dan SMKN tidak dipungut biaya.
- Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
- Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen asli yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
- Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima.
- Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada huruf (q) diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah yang dituangkan dalam berita acara.
- Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
- Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diberlakukan ketentuan tersendiri.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran
- Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
- Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
- Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Lembaga penyelenggara.
- Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir.
- Verfikasi Berkas Onlie adalah verifikasi berkas oleh sekolah tujuan pertama yang di unggah oleh peserta PPDB kedalam sistem PPDB.
- Verifikasi Faktual adalah verifikasi berkas secara fisik dengan menunjukan berkas asli dan menyerahkan fotocopy berkas oleh calon peserta PPDB yang namanya muncul di sistem PPDB menu Hasil PPDB.
Surat Pertanggung Jawaban Multak adalah Surat yang diunggah sebagai persyaratan wajib untuk seluruh jalur pendaftaran yang ditandatangi oleh orang tua/wali dan dibubuhi materai. (usulan baru agar tidak ada istilah siswa mendaftar tanpa di ketehui/setujui orang tua).
III. JALUR PPDB ONLINE
- Â Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Afirmasi, dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah;
IV. KETENTUAN PPDB ONLINE
A. JALUR ZONASI
1. Kuota paling  sedikit  55%  (lima  puluh  lima  persen)  dalam  Jalur  Zonasi termasuk kuota bagi calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belaja
2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga).
3. Dalam hal pemilihan SMAN dapat memilih paling banyak 2 pilihan sekolah.
4. Penerimaan calon peserta didik untuk SMKN tidak diatur berdasarkan Zonasi namun menggunakan seleksi berdasarkan Nilai Gabungan dan Nilai Tambah Lingkungan.
5. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat.
6. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
7. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
8. Surat Domisili yang dimaksudkan adalah keterangan tempat tinggal yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa untuk kondisi khusus; bencana alam, kebakaran, dan sejenisnya.
9. Dalam hal Kartu Keluarga berubah alamat dikarenakan pemekaran wilayah maka harus melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya yang disahkan oleh pihak berwenang.
10. Dalam hal Kartu Keluarga rusak/hilang dan masih dalam proses penerbitan oleh pihak berwenang, diharuskan melampirkan surat keterangan dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
11. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam SMKN yang sama.
Dalam hal pemilihan Sekolah yang berbeda hanya dapat mendaftar dengan komptentensi keahlian yang sama.
Pilihan kompetensi keahlian untuk SMKN dilakukan pada awal pendaftaran PPDB.
JALUR AFIRMASI
1. Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan telah menjadi penerima dalam keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
4. Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
5. Apabila peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
6. Untuk Seleksi Jalur Afirmasi jenjang SMA diurutkan berdasarkan jarak terdekat dari Sekolah dan Seleksi Jalur Afirmasi jenjang SMK diurutkan berdaskan Nilai Gabungan tertinggi.
7. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi.
8. Pendaftaran Jalur Afirmasi SMAN dan SMKN dimulai satu minggu lebih awal dari jadwal jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua/Wali.
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
1. Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Perpindahan  Tugas  Orang  Tua/Wali  sebagaimana  dimaksud  pada angka 1 meliputi:
a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Provinsi Jambi ke dalam Provinsi Jambi atau antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi; dan
b. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan  perpindahan  tugas  dari  instansi,  lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2. Perpindahan Tugas  Orang  Tua/Wali  paling  lama  3  (tiga)  tahun  terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
– Peserta didik  yang menggunakan  jalur perpindahan  tugas  orang tua/wali hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Provinsi Jambi.
– Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur lainnya.
– Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
– Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), calon peserta didik dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua dapat menggunakan jalur zonasi.
– Guru adalah  guru  yang  bertugas  di  SMAN  dan  SMKN  yang  dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.
– Anak guru yang mendaftar menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua, pendaftaran dengan  menggunggah/mengupload  Surat/Keputusan  dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.
– Pendaftaran bagi anak guru  yang menggunakan  jalur perpindahan  tugas orang tua dapat dilakukan bersama-sama pendaftaran mandiri melalui jalur zonasi.
– Apabila anak  guru  mendaftar  menggunakan  jalur  zonasi  dan  jalur perpindahan tugas orang tua, maka sistem seleksi akan memprioritaskan jalur perpindahan tugas orang tua sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.
– Jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk jenjang SMK diurutkan berdasarkan Nilai Gabungan tertinggi.
– Apabila jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
 JALUR PRESTASI
1. Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah
2. Penilaian Jalur Prestasi Jenjang SMA merupakan Penambahan Nilai Gabungan dan Nilai Prestasi Non Akademik.
3. Penilaian Jalur Prestasi Jenjang SMK merupan Nilai Prestasi Non Akademik.
4. Dalam Hal Jumlah Penilaian Jalur Prestasi sama maka diprioritaskan siswa dengan usia lebih tua.
5. Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.
E. PENAMBAHAN NILAI PRESTASI NON AKADEMIK
1. Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB daring Jalur Prestasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah/madrasah di Provinsi Jambi yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni, sains, penelitian, kreativitas, dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, dapat diberikan penambahan nilai pada jumlah nilai gabungan yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB daring jalur prestasi;
b. Penghargaan terhadap      prestasi      olahraga,      seni,      sains, penelitian, kreativitas, dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang, dikoordinasikan Kepada Dinas atau Lembaga Penyelengga
 Tabel Skoring Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
a) Bersifat kompetitif:
No |
Tingkat Kejuaraan |
Tambahan Nilai | ||
Perorangan/ Dobel |
Beregu (3 s.d.11) |
Massal
(12 orang ke atas) |
||
1 | Tingkat Internasional | |||
Juara I | 20 | 18 | 16 | |
Juara II | 19 | 17 | 15 | |
Juara III | 18 | 16 | 14 | |
2 | Tingkat Nasional | |||
Juara I | 17 | 15 | 13 | |
Juara II | 16 | 14 | 12 | |
Juara III | 15 | 13 | 11 | |
3 | Tingkat Regional/Wilayah | |||
Juara I | 14 | 12 | 10 | |
Juara II | 13 | 11 | 9 | |
Juara III | 12 | 10 | 8 | |
4 | Tingkat Provinsi | |||
Juara I | 11 | 9 | 7 | |
Juara II | 10 | 8 | 6 | |
Juara III | 9 | 7 | 5 | |
5 | Tingkat Kabupaten/Kota | |||
Juara I | 8 | 6 | 4 | |
Juara II | 7 | 5 | 3 | |
Juara III | 6 | 4 | 1 |
b) Bersifat nonkompetitif:
No |
Tingkat Kejuaraan |
Tambahan Nilai | ||
Perorang | Beregu | Massal | ||
an/dobel | (3 s.d.11) | (12 orang ke atas) | ||
1 | Mewakili Negara untuk
mengikutikejuaraan/lo mba resmi Tingkat Internasional |
8 |
7 |
6 |
2 | Mewakili        Provinsi |
6 |
5 |
4 |
Jambi untuk mengikuti
eksibisi/kegiatan Seni, |
||||
Sains,          olahraga, | ||||
Penelitian, Â Kreativitas | ||||
minat Mata Pelajaran,
dan pramuka/kepanduan |
1)  Prestasi non akademik pada minat mata pelajaran bersifat kompetitif yang  diselenggarakan  Instansi/Lembaga  Pemerintah  Pusat  sesuai
bidangnya:
No |
Tingkat Kejuaraan |
Tambahan Nilai | ||
Peroranga n/dobel |
Beregu (3 s.d.11) |
Massal
(12 orang ke atas) |
||
1 | Tingkat Internasional | |||
Juara I | 10 | 9 | 8 | |
Juara II | 9 | 8 | 7 | |
Juara III | 8 | 7 | 6 | |
2 | Tingkat Nasional | |||
Juara I | 7 | 6 | 5 | |
Juara II | 6 | 5 | 4 | |
Juara III | 5 | 4 | 3 |
2. Pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
a. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dari dalam Provinsi Jambi berlaku untuk prestasi minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kota.
b. Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat  dari luar  Provinsi Jambi  berlaku untuk  prestasi minimal Juara III Tingkat Nasional.
Penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat mengikuti lomba yang diselenggarakan oleh Dinas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa ada jenjang dibawahnya maka penghargaan diturunkan satu tingkat.
d. Bukti atas prestasi non akademik diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPD
e. Jalur tahfiz Al Qur’an minimal 3 juz dibuktikan dengan sertifikat hafalan Al- Qur’an akan mendapatkan penambahan 5 poin.
F. JADWAL PELAKSANAAN
a. 18 april s.d. 18 Juni 2023 : Masa sosialisasi pelaksanaan PPDB
b. 22 s.d 26 Mei 2023 : Sosialisasi ke Kabupaten/Kota
c. 12 s.d 23 Juni 2023 : Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi
d. 19 s.d 23 Juni 2023 : Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua
e. 19 s.d 24 Juni 2023 ; Verifikasi Berkas Online Jalur Prestasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua
f. 26 s.d 27 Juni 2023 : Verifikasi Faktual Jalur Prestasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua
g. 28 Juni 2023 : Pengumuman Hasil PPDB Jalur Prestasi, Zonasi dan Pindah Tugas Orang Tua
h. 14 Juli 2023 : Hari Pertama KBM
Discussion about this post