SUARAJAMBI.COM- Samuji Hasan pemilik lahan Seluas 27 Ha yang ia beli Tahun 2018 lalu, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa SHM No. 01925, 01926, 01927, lahan tersebut berlokasi di Jl – Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi.
Mirisnya meskipun Korban secara syah sudah membeli lahan tersebut, hingga saat ini korban tidak pernah menikmati hasil panen dari lahan miliknya tersebut.
Lahan seluas 27 Ha yang ditanami sawit tersebut, sejak di beli dari pemiliknya, pihaknya belum pernah tau hasilnya, lantaran mendapat tekanan bahkan intervensi dari sejumlah orang yang juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
“Lahan itu saya beli secara sah dan sudah bersertifikat yang di keluarkan resmi oleh BPN, bahkan bisa di lihat di aplikasi milik BPN, jelas letak dan batas-batasnya, saya bingung kenapa ada orang yang mengklaim lahannya tersebut ” ungkap Samuji.
Samuji juga mengatakan jika mereka yang mengklaim lahan kabunnya di duga kuat oleh oknum aparat.” Ada backup aparat itu jelas sekali, bisa ditanyakan dengan kuasa hukum saya Mike yang mengalami langsung hal itu” imbuhnya.
Masalah ini kata Samuji telah di laporkan ke Pihak Polda Jambi” sudah kami bawa ke ranah hukum, saat ini sedang menunggu proses di Polda Jambi, kami harap Polda Jambi bertindak tegas atas aksi penguasaan, pengrusakan dan pengancaman MS Dkk tersebut.” Pungkasnya.
Discussion about this post