SUARAJAMBI.COM- Pengaduan Herman Trisna kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), Provinsi Banten Desember 2022 lalu ternyata berbuah manis. Majelis yang memeriksa perkara antara Herman Trisna (Pelapor) dengan Tubagus Kiemas SH (Terlapor) membuat putusan yang menguatkan bukti rekayasa dan pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris TK yang beralamat di wilayah Tangerang, Provinsi Banten.
Putusan MPWN dengan Nomor: M.16/ MPWN Prov Banten/ 2022 yang diputuskan melalui rapat majelis yang diketuai oleh Dr. Agus Prihartono, SH,MH , Peni Anggraini SH, MH serta sekretaris sidang Erni Widiastuti, SE, yang ditandatangani pada tanggal 10 Januari 2023 tersebut juga menghukum notaris TK dengan memberi sanksi berupa larangan izin praktek selama 6 (enam) bulan karena dinilai telah melanggar Pasal 16 ayat 1) Undang- Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris.
Selanjutnya MPWN Banten juga merekomendasikan agar para pihak membatalkan Akta Nomor. 07 tanggal 5 Maret 2021dan Akta Nomor. 17 tanggal 26 juli 2022 beserta Surat Keputusan KemenkumHam Nomor : AHU-0014237.AH.01.02. Th 2021.
Dengan keluarnya surat putusan dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Banten ini, membuktikan bahwa benar telah terjadi rekayasa yang menyebutkan seolah- olah Herman Trisna hadir dalam rapat umum pemegang saham dan telah mnyerahkan sebagian sahamnya kepada Deniel Candra sebagaimana disebutkan dalam akte perubahan perusahaan yang dibuat oleh Notaris TK.
Atas dasar putusan MPWN Banten tersebut diharapkan kepada semua pihak terutama pihak kepolisian agar dapat menjadikan putusan ini sebagai dasar untuk menindaklanjuti laporan pengaduan Herman Trisna di Mabes Polri dan juga Polda Jambi untuk ditindaklanjuti dan menangkap pelaku ( DC dan TK-red) pemalasu dokumen negara tersebut.
Menanggapi hasil putusan ini, Koordinator GERAKAN ANAK BANGSA PEDULI (GAB Peduli) Syaiful Iskandar yang selama ini memantau perkembangan kasus ini kembali mendesak pihak kepolisian untuk tidak membuang waktu agar segera mencari dan menangkap pelaku DC dan TK yang telah bekerjasama membuat pernyataan bohong dan palsu sebagaimana diterangkan dalam akta perubahan perusahaan yang dibuat oleh TK.
“Akta perusahaan tersebut adalah dokumen negara. Jadi apa yang dilakukan oleh DC dan TK tersebut adalah sebuah pelanggaran serius karena telah memalsukan dokumen negara,” ujarnya.
Ditempat terpisah, praktisi hukum yang juga advokat Herlina, SH saat dimintai komentarnya terkait pemalsuan dokumen akta perusahaan yang dibuat oleh notaris TK mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh DC dan TK adalah perbuatan melanggar hukum.
“Apa yang dilakukan Deniel dan Notaris TK adalah sebuah pelanggaran hukum sehingga keduanya dapat dituntut secara hukum atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang surat palsu atau memalsukan surat dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik, Apalagi sudah ada putusan dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris Banten yang menyatakan bahwa Notaris TK telah melakukan kesalahan,” terangnya. (Jai)
Discussion about this post