FAKTA
BITNEWS
SEKATO
BACAJAMBI
GEMABANGSA
SINARJAMBI
JAMBITERBIT
RAKYATJELATA
INILAHJAMBI
POTRET
Kontak
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Search
Close
DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Menu
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Home ADVERTORIAL

Mengenal Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua pada PPDB

Redaksi by Redaksi
11/05/2023
in ADVERTORIAL, BERITA, DAERAH, RAGAM
0
0
SHARES
164
VIEWS

SUARAJAMBI.COM- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Provinsi Jambi 2023 dilakukan melalui empat jalur. Yakni jalur Zonasi, afirmasi, prestasi, dan jalur pindah tugas orang tua.

Dikutip dari website https://ppdb.disdik.jambiprov.go.id pelaksanaan PPDB 2023 sudah final disusun oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, mulai dari jadwal pendaftaran hingga jalur PPDB 2023.

Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Provinsi Jambi 2023 dapat dilakukan secara daring atau online, pendaftaran untuk jalur afirmasi dimulai tanggal 09 sampai 23 Juni 2023.

Sementara untuk pendaftaran PPDB jalur Zonasi, pindah tugas orang tua, dan prestasi dan non prestasi akademik tanggal 19 sampai 23 Juni 2023.

Bagi siswa sekolah menengah pertama atau sederajat yang lulus tahun ini sebelum melakukan pendaftaran dapat memahami jalur PPDB yang diikuti.

Berikut penjelasan PPDB jalur Zonasi, afirmasi, prestasi, dan jalur pindah tugas orang tua:

• Zonasi

Zonasi merupakan jalur pendaftaran dengan kuota terbesar dalam PPDB, yakni 55 persen dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi mengutamakan siswa yang beralamat dekat sekolah untuk diterima lebih dulu. Atau jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Khusus SMK tidak berlaku zonasi.

• Afirmasi

Daya tampung afirmasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu. Ini dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah.

• Prestasi

Daya tampung jalur prestasi paling banyak 27 persen dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang mendaftar mengunakan prestasi akademik atau non akademik.

• Pindah Tugas Orang Tua

Daya tampung jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 3 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten atau kota atau luar Provinsi. (adv)

Previous Post

Tercepat Selesaikan Seleksi: Pemkab Tanjab Timur Serahkan 48 SK P3K Tenaga Medis

Next Post

Diknas Provinsi Jambi Akan Minimalisir Permasalahan pada PPDB

Next Post

Diknas Provinsi Jambi Akan Minimalisir Permasalahan pada PPDB

Discussion about this post

          Redaksi  |  Kontak  |  Tentang Kami  |  Karir  |  Pedoman Media Siber  |  Site map 

          Facebook-f Twitter Google-plus-g Pinterest

          Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda

          © 2021 suarajambi.com – All Rights Reserved.

          • ADVERTORIAL
          • INTERNASIONAL
          • NASIONAL
          • DAERAH
          • OLAHRAGA
          • OTOMOTIF
          • PANORAMA
          • RAGAM
          • OPINI
          • KESEHATAN

          JMSI Network

          • SEKATO
          • INFO JAMBI