SUARAJAMBI.COM- Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan kembali memberi kesempatan kepada peserta didik baru yang belum tertampung di SMA/SMK dengan membuka gelombang II PPDB melalui jalur prestasi. Hal ini di lakukan karena belum terpenuhinya Kuota PPDB di beberapa SMA/SMK dalam Provinsi Jambi pada PPDB gelombang I.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal. SE. MSi menyatakan PPDB gelombang II ini berdasarkan Surat disposisi Gubernur Jambi dengan nomor ND.250/DISDIK/BTIKP-1.1/VII/2023 tentang Persetujuan Pemenuhan Kuota PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 yang berbunyi “Prinsip setuju, sesuai aturan dan kondisi lapangan”.
Maka itu, di katakannya Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memberikan kesempatan untuk memenuhi kuota dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut,
1. Pemenuhan Daya Tampung dilakukan dengan jalur prestasi yang berpedoman kepada keputusan Gubernur nomor 511/KEP.GUB/DISDIK.3.3/2023 tentang penetapan daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri dalam Provinsi Jambi tahun Ajaran 2023/2024.
2. Pelaksanaan pemenuhan kuota daya tampung dilakukan secara ONLINE melalui web http://jambi.siap-ppdb.com. bagi sekolah di kabupaten yang kesulitan jaringan secara online dapat melakukan pemenuhan kuota secara OFFLINE dengan tetap berpedoman pada keputusan Gubernur Jambi.
3. Calon pendaftar hanya dibolehkan memilih satu sekolah, SMA/SMK
4. Calon siswa yang sudah dinyatakan luus pada PPDB sebelumnya tidakn dapat mendaftar lagi pada pemenuhan kuota ini.
5. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 13 Juli 2023.
6. Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 14 Juli 2023
7. Pengumuman dilaksanakan pada tanggal 15 juli 2023.
8. Daftar ulang dan lapor diri dilaksanakan pada tanggal 15 s/d 16 Juli 2023.
Discussion about this post