Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Suara Jambi
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
      • All
      • BATANG HARI
      • SAROLANGUN
      • TANJABBAR
      • TANJABTIM
      DPRD Siap Fasilitasi Penyelesaian Meningkatnya Sengketa Pertanahan di Tanjung Jabung Timur

      DPRD Siap Fasilitasi Penyelesaian Meningkatnya Sengketa Pertanahan di Tanjung Jabung Timur

      Sumaryadi Serap Aspirasi: Prioritas Infrastruktur Pertanian di Dapil II

      Sumaryadi Serap Aspirasi: Prioritas Infrastruktur Pertanian di Dapil II

      Reses, DPRD Tanjab Timur Banyak Terima Keluhan Warga Maraknya Peredaran NARKOBA

      Reses, DPRD Tanjab Timur Banyak Terima Keluhan Warga Maraknya Peredaran NARKOBA

      SPBU Baru Rantau Rasau Bantah Hoaks Pelangsir, Stok BBM Aman Jelang Lebaran

      SPBU Baru Rantau Rasau Bantah Hoaks Pelangsir, Stok BBM Aman Jelang Lebaran

      Bupati Muaro Jambi Gandeng Komisi V DPR RI Percepat Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

      Bupati Muaro Jambi Gandeng Komisi V DPR RI Percepat Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

      Wabup Muaro Jambi Santuni 100 Anak Yatim di Masjid Baitul Makmur Mendalo Darat

      Wabup Muaro Jambi Santuni 100 Anak Yatim di Masjid Baitul Makmur Mendalo Darat

      Pemkab Muaro Jambi Sambut Entry Meeting BPK RI, Target Perkuat Tata Kelola Keuangan Pasca WTP 4 Tahun Berturut

      Pemkab Muaro Jambi Sambut Entry Meeting BPK RI, Target Perkuat Tata Kelola Keuangan Pasca WTP 4 Tahun Berturut

      Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Ketua PISPI Jambi 2026-2031, Tegaskan Revitalisasi Pertanian Menuju Kedaulatan Pangan

      Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Ketua PISPI Jambi 2026-2031, Tegaskan Revitalisasi Pertanian Menuju Kedaulatan Pangan

      Pengurus Yayasan MBG Tanjabtim Tuntut SPPG Buka Kembali 4 Dapur: Nombok Rp 600 Juta Gara-gara HET Terlambat

      Pengurus Yayasan MBG Tanjabtim Tuntut SPPG Buka Kembali 4 Dapur: Nombok Rp 600 Juta Gara-gara HET Terlambat

    • MERANGIN
      • All
      • BUNGO
      • KERINCI
      • SPORT
      JASA RAHARJA MUARA BUNGO PERKUAT SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH KERINCI

      JASA RAHARJA MUARA BUNGO PERKUAT SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH KERINCI

      Kepala Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Idul Fitri 1447 H di Polres Bungo

      Kepala Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Idul Fitri 1447 H di Polres Bungo

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

      Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gelar Sosialisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

      Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gelar Sosialisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

      Dukungan Konkret Pencegahan Stunting di Kabupaten Bungo Melalui Program GENTING

      JASA RAHARJA BANGKO DUKUNG PELAKSANAAN OPERASI ZEBRA 2025 DI WILAYAH HUKUM POLRES MERANGIN

      Jasa Raharja Muara Bungo dan Terminal Tipe A Muara Bungo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi dan Penumpang Angkutan Umum

      SSB Golazo Gelar Turnamen Sepak Bola Anniversary ke-5, Hadirkan Pesan Anti Bullying dan Kreativitas Anak

      Terima Kunjungan Panpel Daerah PWI Jambi, Bupati Merangin Dukung HPN 2026 Di Banten

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi / awak  Bus dan Masyarakat

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi / awak Bus dan Masyarakat

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Mr. Robot
      • MotoGP 2017
      • Climate Change
      • Flat Earth
    • BATANG HARI
    • SAROLANGUN
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • KERINCI
    • BUNGO
  • BERITA
  • HUKRIM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
    Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery,  Penuhi Passion Penikmat Balap

    Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery, Penuhi Passion Penikmat Balap

    Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

    Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

    GEAR ULTIMA Sukses Tembus Kaki Gunung Sinabung Walau Hujan & Lewati Jalur Berbatuan Ekstrem

    GEAR ULTIMA Sukses Tembus Kaki Gunung Sinabung Walau Hujan & Lewati Jalur Berbatuan Ekstrem

    Jangan Sampai Ketinggalan! City Touring Fazzio dan Filano Bareng Yamaha Jambi Digelar Sabtu Ini

    Jangan Sampai Ketinggalan! City Touring Fazzio dan Filano Bareng Yamaha Jambi Digelar Sabtu Ini

    Touring Jarak Jauh Lebih Siap, Maksimalkan Servis di Bengkel Resmi Yamaha

    Touring Jarak Jauh Lebih Siap, Maksimalkan Servis di Bengkel Resmi Yamaha

    ingkatkan Layanan Servis dan Ekosistem Digital, Yamaha Luncurkan Fitur E-KSG di Aplikasi My Yamaha Motor

    ingkatkan Layanan Servis dan Ekosistem Digital, Yamaha Luncurkan Fitur E-KSG di Aplikasi My Yamaha Motor

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • SPORT
  • NASIONAL
  • LIFE STYLE
    • KULINER
    • FASHION
    • TRAVELLING
  • HOME
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • KOTA JAMBI
    • MUARO JAMBI
      • All
      • BATANG HARI
      • SAROLANGUN
      • TANJABBAR
      • TANJABTIM
      DPRD Siap Fasilitasi Penyelesaian Meningkatnya Sengketa Pertanahan di Tanjung Jabung Timur

      DPRD Siap Fasilitasi Penyelesaian Meningkatnya Sengketa Pertanahan di Tanjung Jabung Timur

      Sumaryadi Serap Aspirasi: Prioritas Infrastruktur Pertanian di Dapil II

      Sumaryadi Serap Aspirasi: Prioritas Infrastruktur Pertanian di Dapil II

      Reses, DPRD Tanjab Timur Banyak Terima Keluhan Warga Maraknya Peredaran NARKOBA

      Reses, DPRD Tanjab Timur Banyak Terima Keluhan Warga Maraknya Peredaran NARKOBA

      SPBU Baru Rantau Rasau Bantah Hoaks Pelangsir, Stok BBM Aman Jelang Lebaran

      SPBU Baru Rantau Rasau Bantah Hoaks Pelangsir, Stok BBM Aman Jelang Lebaran

      Bupati Muaro Jambi Gandeng Komisi V DPR RI Percepat Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

      Bupati Muaro Jambi Gandeng Komisi V DPR RI Percepat Infrastruktur Jalan dan Air Bersih

      Wabup Muaro Jambi Santuni 100 Anak Yatim di Masjid Baitul Makmur Mendalo Darat

      Wabup Muaro Jambi Santuni 100 Anak Yatim di Masjid Baitul Makmur Mendalo Darat

      Pemkab Muaro Jambi Sambut Entry Meeting BPK RI, Target Perkuat Tata Kelola Keuangan Pasca WTP 4 Tahun Berturut

      Pemkab Muaro Jambi Sambut Entry Meeting BPK RI, Target Perkuat Tata Kelola Keuangan Pasca WTP 4 Tahun Berturut

      Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Ketua PISPI Jambi 2026-2031, Tegaskan Revitalisasi Pertanian Menuju Kedaulatan Pangan

      Bupati Muaro Jambi Dilantik Jadi Ketua PISPI Jambi 2026-2031, Tegaskan Revitalisasi Pertanian Menuju Kedaulatan Pangan

      Pengurus Yayasan MBG Tanjabtim Tuntut SPPG Buka Kembali 4 Dapur: Nombok Rp 600 Juta Gara-gara HET Terlambat

      Pengurus Yayasan MBG Tanjabtim Tuntut SPPG Buka Kembali 4 Dapur: Nombok Rp 600 Juta Gara-gara HET Terlambat

    • MERANGIN
      • All
      • BUNGO
      • KERINCI
      • SPORT
      JASA RAHARJA MUARA BUNGO PERKUAT SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH KERINCI

      JASA RAHARJA MUARA BUNGO PERKUAT SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH KERINCI

      Kepala Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Idul Fitri 1447 H di Polres Bungo

      Kepala Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Idul Fitri 1447 H di Polres Bungo

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

      Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gelar Sosialisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

      Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gelar Sosialisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

      Dukungan Konkret Pencegahan Stunting di Kabupaten Bungo Melalui Program GENTING

      JASA RAHARJA BANGKO DUKUNG PELAKSANAAN OPERASI ZEBRA 2025 DI WILAYAH HUKUM POLRES MERANGIN

      Jasa Raharja Muara Bungo dan Terminal Tipe A Muara Bungo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi dan Penumpang Angkutan Umum

      SSB Golazo Gelar Turnamen Sepak Bola Anniversary ke-5, Hadirkan Pesan Anti Bullying dan Kreativitas Anak

      Terima Kunjungan Panpel Daerah PWI Jambi, Bupati Merangin Dukung HPN 2026 Di Banten

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi / awak  Bus dan Masyarakat

      Jasa Raharja Muara Bungo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi / awak Bus dan Masyarakat

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Mr. Robot
      • MotoGP 2017
      • Climate Change
      • Flat Earth
    • BATANG HARI
    • SAROLANGUN
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • KERINCI
    • BUNGO
  • BERITA
  • HUKRIM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
    Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery,  Penuhi Passion Penikmat Balap

    Yamaha Launching MX King 150 Prima Pramac Livery, Penuhi Passion Penikmat Balap

    Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

    Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

    GEAR ULTIMA Sukses Tembus Kaki Gunung Sinabung Walau Hujan & Lewati Jalur Berbatuan Ekstrem

    GEAR ULTIMA Sukses Tembus Kaki Gunung Sinabung Walau Hujan & Lewati Jalur Berbatuan Ekstrem

    Jangan Sampai Ketinggalan! City Touring Fazzio dan Filano Bareng Yamaha Jambi Digelar Sabtu Ini

    Jangan Sampai Ketinggalan! City Touring Fazzio dan Filano Bareng Yamaha Jambi Digelar Sabtu Ini

    Touring Jarak Jauh Lebih Siap, Maksimalkan Servis di Bengkel Resmi Yamaha

    Touring Jarak Jauh Lebih Siap, Maksimalkan Servis di Bengkel Resmi Yamaha

    ingkatkan Layanan Servis dan Ekosistem Digital, Yamaha Luncurkan Fitur E-KSG di Aplikasi My Yamaha Motor

    ingkatkan Layanan Servis dan Ekosistem Digital, Yamaha Luncurkan Fitur E-KSG di Aplikasi My Yamaha Motor

    Trending Tags

    • Sillicon Valley
    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
  • SPORT
  • NASIONAL
  • LIFE STYLE
    • KULINER
    • FASHION
    • TRAVELLING
No Result
View All Result
Suara Jambi
No Result
View All Result
Home

PEMERKOSAAN TERHADAP KONSTITUSI

Redaksi by Redaksi
2024/04/12
in BERITA
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Jamhuri- Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Berbagai perkara konplik lahan antara masyarakat dan badan hukum ataupun investor terkesan dipelihara atau dapat dikatakan sebagai bentuk budidaya prilaku pemerkosaan terhadap konstitusi, atau menunjukan Pemerintah telah gagal terhadap pemahaman dan penerapan azaz triaspolitica.

Konplik demi konplik telah mampu menempatkan institusi penegakan hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan serta masyarakat sebagai subjek sengketa berada pada posisi yang sama, yaitu sama-sama korban kebijakan.

Belum terlihat adanaya penanganan perkara atau sengketa demi sengketa yang menyentuh keakar persoalan yang sebenarnya yang ditenggarai bermuara pada implementasi dan aplikasi azaz, kaidah atau norma hukum perizinan, dan hukum pertanahan.

Padahal dari kedua instrument ataupun aspek hukum dimaksud merupakan salah satu sumber Pendapatan Negara dan/atau Daerah berupa Pendapatan Negara dari Sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Retrebusi Daerah dari sektor Perizinan.

Diantara sekian banyak sengketa lahan tersebut menunjukan indikasi terbentuknya suatu rezim kekuasaan yang terbentuk dari embrio Oligakhi dari rahim Plutokrasi. Seperti yang tercatat pada dokumen Kesimpulan Akhir Hasil Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan seluas 406 Ha (Empat Ratus Enam Hektar) yang dibuat dan ditanda Pejabat Negara/Daerah berkompeten pada Pemerintahan Kabupataen Tanjung Jabung Timur pada 05 Desember 2012 yang lalu.

Pada kesimpulan tersebut secara sadar dan berdasarkan pada fakta hukum yang layak dikatakan sesuai dengan kaidah hukum pembuktian, tim telah berbuat dan bertindak bak wakil Tuhan di singgasana kebesaran kemanfaatan hukum menyatakan dengan lugas dan tegas bahwa lahan yang dimaksud adalah benar milik Masyarakat dan pihak Investor secara Yuridis dinyatakan tidak memiliki hak atas tanah/lahan seluas 406 Ha (Empat Ratus Enam Hektar) yang terletak di Desa Merbau Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut.

Satu tahun setelah itu lahirlah Keputusan Pengadilan Negeri Jambi yang mendukung ataupun selaras dengan kesimpulan tim penyelesaian sengketa yang dimaksud dengan Salinan Putusan Pengadilan Nomor:762/Pid.B/2015/PN. Jambi yang menyatakan dengan tegas bahwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan di hadapan hukum adanya penggunaan dokumen Palsu yaitu berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah, yang terletak di Dusun Sungai Buluh Desa Merbau Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sepertinya Putusan Pengadilan Negeri Jambi dan Kesimpulan Akhir dari Tim Penyelesaian Sengketa yang dimaksud  belum mampu memberikan kemanfaatan hukum dalam artian yang sebenarnya dimana objek sengketa belum dapat memberikan kemanfaatan tanah sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua fakta hukum dimaksud disinyalir telah menunjukan adanya perbuatan dan/atau tindakan pemerkosaan terhadap konstitusi dengan adanya pemberian Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 00039 dengan ukuran tanah atau lahan seluas 167,08 Hektar dan HGU Nomor 00041 dengan ukuran tanah atau lahan seluas 203,21 Hektar dengan waktu pemberian hak pada hari yang sama yaitu pada tanggal 30 Juli 2018 setelah memakan waktu selama ± 24 tahun setelah akta  pendaftaran dengan akta nomor 36 tertanggal 23 Juli 1994.

Sepertinya fakta hukum menyangkut pemberian Hak Guna Usaha dimaksud belum atau tidak terlihat oleh mata hukum, menyangkut tentang bagaimana hak penguasaan atas tanah tersebut dapat diberikan dengan perkiraan adanya praktek mafia pertanahan dalam proses pemberian hak tersebut oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Seakan-akan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam memberikan HGU dimaksud telah dengan sengaja mengabaikan fakta hukum sebagaimana pada Kesimpulan Tim Penyelesaian Sengketa Pemerintahan setempat yang terdiri atas unsur Eksekutif dan Yudukatif (Perwira Kepolisian) sebagai unsur Pimpinan struktur kelembagaan tim tersebut, serta tidak menggubris keputusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Disinyalir pemberian hak penguasaan tanah tersebut kepada investor belum mencerminkan ada dan hidupnya roh-roh konstitusional sebagaimana yang telah diatur dengan amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun  1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang secara spesifik diatur dengan ketentuan Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau dengan kata lain pemberian HGU tersebut tidak dapat menunjukan tiga dasar tujuan hukum.

Uniknya lagi sampai saat tulisan ini sampai kepada pembaca kedua instrument hukum dimaksud tidak membuat lahirnya tindakan hukum apapun atas investor yang masih tetap mempergunakan HGU yang dimaksud untuk memanfaatan tanah atau lahan tersebut sebagai lokasi perkebunan Kelapa Sawit.

Suatu penampakan yang memberikan suatu gambaran dengan penilaian bahwa Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah lumpuh untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam mencapai tujuan negara sebagaimana paham yang dianut oleh negara dengan prinsip negara kesejahteraan (welfare state), dengan indikasi adanya tindakan pembiaran, dengan tidak pernah mampu membekukan segala aktifitas perkebunan beserta seluruh instrument hukum perizinan investor dimaksud.

Mungkin saja karena telah terbelenggu dalam cengkraman kekuasaan Oligarki dengan paham Plutokrasinya sehingga Pemerintahan Daerah seakan-akan telah benar-benar sama sekali tidak lagi memiliki kemampuan mewujudkan tujuan dasar hukum atau telah dengan sengaja dalam suatu kesepakatan tidak tertulis untuk sama-sama melakukan pemerkosaan terhadap konstitusi ataupun terhadap azaz dan norma atau kaidah Hukum Perizinan.

Suatu tatanan Pemerintahan yang layak untuk dinilai telah menunjukan ketidak mengertiannya akan konsekwensi hukum terhadap penggunaan sesuatu perizinan yang didalamnya terdapat atau mengandung unsur-unsur cacat hukum, yang berakibat hilang dan terampasnya hak orang lain atas sesuatu hak yang dikuasai untuk diberikan oleh negara.

Hal ini bukan lah satu-satunya yang terjadi di Provinsi Jambi, dimana masih ada persoalan lain indikasi HGU Mafia Pertanahan yaitu seperti yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, dimana salah satunya terdapat persoalan pada suatu Sertifikat Hak Guna Usaha yang secara physik di dalamnya terdapat lahan masyarakat dan lahan Transmigrasi, dan bersentuhan dengan kawasan hutan lindung dengan ukuran luas masing-masing mencapai Ratusan Hektar dari HGU yang diberikan seluas 2000 (Dua Ribu) Hektar.

Uniknya kondisi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan kriteria legalitas terindikasi bermasalah seperti itu kenapa masih bisa mendapatkan Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

Walaupun pemberian Sertifikasi tersebut tidak dapat dikatakan merupakan perdagangan gelap  Surat Berharga Milik Negara akan tetapi kiranya dapat dinyatakan merupakan suatu perbuatan memberikan keterangan Palsu kepada negara atau dengan kata lain merupakan praktek pemerkosaan terhadap konstitusi.

Dimana persoalan berikutnya diikuti dengan indikasi proses perubahan Satus Badan Hukum Investor dari Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) berubah menjadi Penanam Modal Asing (PMA) yang disinyalir bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dengan Pasal 15 huruf (b) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tidak hanya sebatas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dugaan diatas akan tetapi pihak Investor disinyalir juga telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum berupa perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan serta Pasal 10 ayat (2) huruf b ke (5), Pasal 83 ayat (3) dan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

 

 

 

Redaksi

Redaksi

Next Post

Jasa Raharja, Kemenko PMK, Kemenhub, dan Korlantas Polri Gelar Evaluasi Mudik dan Persiapan Mudik Balik 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recommended

DPRD Kota Jambi Sikapi Gedung Rp13,1 Miliar Pemkot Jambi untuk Bank 9 Jambi yang Terbengkalai

DPRD Kota Jambi Sikapi Gedung Rp13,1 Miliar Pemkot Jambi untuk Bank 9 Jambi yang Terbengkalai

3 bulan ago

Pemkot Jambi Apresasi BPPRD,PBB Melampaui Target Yang Di Tetapkan

7 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Suara Jambi

    copy right ©2014 Suarajambi.com. by Arman

    Navigate Site

    • TENTANG KAMI
    • PEDOMAN SIBER
    • REDAKSI

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Home
    • HUKRIM
    • kOTA JAMBI
    • OPINI
    • NASIONAL
    • MUARO JAMBI
    • BATANG HARI
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • SAROLANGUN
    • BUNGO
    • MERANGIN
    • OTOMOTIF
    • SPORT
    • Food

    copy right ©2014 Suarajambi.com. by Arman

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In