SUARAJAMBI.COM – Kegiatan Focus Group Discusion yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi bekerjasama dengan Komisi Informasi Pusat di Hotel BW Luxury (26/7/2024) terkait penilaian Indek keterbukaan informasi (IKIP) di daerah berlangsung khikmad dan serius.
FGD inipun dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua KI Pusat, Dr. Donny Yoesgiantoro.
Dalam sambutannya, Donny mengatakan jika kegiatan ini bertujuan untuk memotret kondisi keterbukaan informasi di daerah, baik Provinsi maupun kabupaten/ Kota dengan menggandeng 10 informan ahli sebagai penilai independent yang berasal dari berbagai latar belakang antara lain unsur pemerintah (Mat Sanusi dan DR. Subhan), unsur akademisi (Rahayu dan Weni), unsur pelaku usaha (Ritas Mairiyanto dan Fitrilidia), unsur jurnalis (Pirma Satria dan Andika) dan unsur masyarakat (Musri Nauli dan Zainuddin).
“Tujuan IKIP ini adalah untuk memotret tingkat keterbukaan informasi yang ada di setiap daerah di seluruh Indonesia melalui 3 dimensi, yakni politik, hukum dan ekonomi. Apakah layanan informasi yang diberikan badan publik sudah sesuai dengan standar layanan informasi publik yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” ujarnya.
Untuk Provinsi Jambi sendiri, menurut ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Taufiq Helmi, indek keterbukaan informasi tahun 2023 Pemprov Jambi berada pada nilai 76,97 yang masuk dalam kategori sedang. Namun angka ini sebenarnya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya dimana pada tahun 2021 berada diangka 71 dan pada tahun 2022 diangka 73.
“ Tahun 2023 lalu kita berada di angka 76,97 masih dalam kategori sedang, meski mengalami peningkatan pada dua tahun sebelumnya yang berada diangka 71 dan 73,. Mudah-mudahan di tahun 2024 ini akan mengalami peningkatan lagi,” terang Taufik.
Dari diskusi yang berlangsung lebih kurang selama tujuh jam tersebut, diungkapkan juga banyak hal yang menjadi kendala terhadap Komsisi Informasi Jambi dalam mensosialisasikan undang – undang keterbukaan informasi ini sehingga masih banyak badan public yang belum menjalankan kewajibannya selaku badan public untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pemohon informasi public.
Salah satu penyebab badan public belum memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan berbiaya ringan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU KIP tersebut adalah masih belum massivenya sosialisasi Undang – Undang ini oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi karena keterbatasan anggaran untuk melakukan sosialisasi tesebut.
Untuk membantu Komisi Informasi Provinsi Jambi agar lebih cepat dan lebih massive mensosialisasikan UU KIP ini, 10 informan ahli yang hadir dan dimintai pendapatnya dalam FGD ini sepakat memberikan rekomendasi kepada KI Pusat untuk menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar kiranya dapat memberikan tambahan biaya khusus untuk kegiatan sosialisasi UU KIP, tidak hanya sosialisasi kepada badan public milik pemerintah, namun juga kepada badan public diluar pemerintah selaku pengguna dan pemohon informasi seperti NGO , media dan masyarakat umum.
“Sebagai informan ahli, kita memberikan rekomendasi kepada KI Pusat untuk menyampaikan persoalan ini kepada Pemprov Jambi agar Komisi Informasi Provinsi Jambi dapat melakukan sosilasasi lebih banyak lagi baik kepada badan public pemerintah maupun badan public non pemerintah serta masyarakat umum mengingat fakta di lapangan memperlihatkan masih banyak badan public yang tidak responsive dalam melayani public yang meminta informasi kepada badan public, padahal undang-undang ini sudah berjalan 14 tahun sejak disahkan tahun 2010 lalu,” ujar Zainuddin yang diamini sembilan informan ahli lainnya. (tim).
Discussion about this post