SUARAJAMBI.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerima audiensi dari Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi pada Sabtu malam (7/3/2026), untuk mengurai sengketa lahan di Kenali Asam yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN). Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., menyambut baik laporan Pansus hasil konsultasi dengan DJKN Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN.
Komitmen Pemkot Bela Warga
Wali Kota Maulana menegaskan Pemkot berada di barisan masyarakat memperjuangkan kepastian hak tanah, sambil menunggu surat resmi DJKN Palembang untuk bentuk Tim Terpadu. Tim ini akan libatkan Pemda, BPN, DJKN, dan pihak terkait demi penyelesaian objektif dan transparan. “Pansus DPRD penting sebagai penerima aspirasi warga,” ujarnya.
Langkah Konkret dan Pendataan
Wakil Wali Kota Diza jelaskan Pemkot siapkan audit data dokumen seperti peta sertifikasi, mirip pendekatan Surabaya, dengan pengawalan surat DJKN krusial karena masa Pansus enam bulan. Pendataan bagi warga kategorikan SHM, alas hak, atau penguasai fisik (di atas/bawah 20 tahun), plus indikator PBB dan sumur. Sebelumnya, tim internal Pemkot dipimpin Asisten II dan Sekda libatkan lurah, camat, Kejaksaan, hingga Kodim.
Progres Pansus dan Dampak
Ketua Pansus Muhilli Amin laporkan Pansus dibentuk 31 Desember 2025 (Keputusan DPRD No. 100.3.3/88), aktif sejak 5 Januari 2026 dengan tinjau lapangan dan koordinasi pusat. Pansus harap tim gabung kepala daerah, BPN, DJKN, Pertamina; bukan selesaikan final tapi buka jalan komprehensif. Polemik dari overlay peta Pertamina tunjuk ±5.506 bidang tanah bersertifikat warga overlap BMN, hambat administrasi.
Sebaran Kawasan Terdampak
Audiensi ini harap percepat titik terang via koordinasi lintas lembaga, wujudkan kepastian hukum bagi warga dan aset publik seperti sekolah. (*)























