SUARAJAMBI.COM- Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, angkat bicara terkait anggaran pokok pikiran (pokir) pimpinan DPRD. Politisi yang dikenal dekat dengan masyarakat ini meminta persoalan tersebut tidak dipahami sebagai anggaran yang menjadi kewenangan pribadi anggota dewan.
Kemas Faried menegaskan, pokir merupakan bagian dari mekanisme DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Jadi jangan sampai berkembang menjadi multitafsir. Pokir itu pada dasarnya bukan untuk kepentingan dan dana pribadi dewan. Itu merupakan usulan perencanaan yang disusun dari awal melalui kegiatan reses dan turun ke lapangan untuk menampung aspirasi masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar yang kerap menerima aspirasi dari masyarakat yang bukan daerah pemilihannya (dapil).
Menurutnya, aspirasi tersebut dapat berasal dari berbagai kebutuhan warga, mulai dari pembangunan jalan lingkungan, perbaikan drainase, infrastruktur permukiman, hingga kebutuhan fasilitas lainnya. Aspirasi yang disampaikan masyarakat kemudian menjadi bahan bagi DPRD untuk diperjuangkan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Kemas Faried menambahkan, usulan tersebut tidak otomatis masuk menjadi program karena harus melalui pembahasan dan verifikasi bersama pemerintah daerah.
“Usulan dari RT dan masyarakat dituangkan dalam rencana APBD setiap tahunnya. Kemudian diverifikasi juga oleh pemerintah. Jadi tidak semua usulan yang disampaikan otomatis bisa direalisasikan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa fungsi DPRD tidak hanya berkaitan dengan legislasi dan pengawasan, tetapi juga penganggaran. Dalam fungsi tersebut, DPRD memiliki kewajiban menghimpun kebutuhan masyarakat dan memperjuangkannya dalam proses penyusunan APBD. Pokir juga menjadi salah satu jalur untuk menampung aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan. (*)






















