SUARAJAMBI.COM- PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek digugat ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Tak hanya Gojek, gugatan ini juga dilayangkan ke Nadiem Makarim selaku pendiri Gojek. Lalu kenapa Gojek dan Nadiem digugat?
Gojek dan Nadiem digugat atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Nadiem dan Gojek masing-masing digugat Rp10 miliar dan Rp24 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan pada Jumat (31/12/2022) dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.
“Menghukum Tergugat I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan Tergugat II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (Rp10 miliar),” tulis petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikutip Senin (3/1/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/12021) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1. Hasan didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.
Belum diketahui siapa sebenarnya Hasan. Namun diketahui dari berbagai sumber, dia merupakan pria asal Betawi. Hasan pernah mengaku penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.
Sementara itu Chief of Corporate Affair Gojek Group Nila Marita mengatakan pihaknya baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurut Nila, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Nila dalam keterangan resminya.
Sumber : Okezonecom
Discussion about this post