Oleh : Dr,Soesi Idayanti. SH.MH
Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Usaha kearah itu dapat dilakukan dengan berbagai cara yang tentunya berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Salah satu cara untuk menggerakan kembali perekonomian nasional adalah melalui kebijakan mengundang masuknya investor ke Indonesia, khususnya investor asing yang sampai detik ini masih merupakan faktor penting. Implikasi globalisasi ekonomi terhadap undang-undang investasi tidak dapat dihindarkan, sebab globalisasi dalam peraturan perundang-undangan mengikuti globalisasi ekonomi tersebut. Dalam arti substansi berbagai undang-undang dan perjanjian-perjanjian menyebar melewati batas-batas negara (cross-border).
Dapat dipahami bahwa globalisasi ekonomi telah menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang peraturan perundang-undangan. Untuk memperkuat kerjasama secara internasional dalam penanaman modal asing, diperlukan jaminan dan iklim yang kondusif. Negara-negara di dunia baik negara maju, negara berkembang bahkan negara yang terbelakang sekalipun harus membuat standarisasi undang-undang dalam kegiatan investasinya.
Upaya yang segera harus dilakukan dalam pembenahan undang-undang investasi adalah menitik beratkan pengaturannya agar dapat berfungsi sebagai sarana pendorong investasi baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri, antara lain melalui penyederhanaan prosedur investasi, desentralisasi serta beberapa kewenangan investasi dan peninjauan daftar negative investasi secara berkala, serta menyempurnakan beberapa kelemahan berkenaan dengan jalannya investasi. Hasil-hasil produk invesatsi harus transparan apabila akan dieksport keluar negeri atau sebaliknya.
Faktor utama bagi hukum untuk dapat berperan dalam pembangunan ekonomi adalah hukum harus mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”. Solusi yang dapat ditawarkan terhadap berbagai persoalan tersebut adalah perbaikan substansi undang-undang tentang investasi yang menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, efesiensi dan sesuai dengan norma standar internasional.
Iklim peraturan perundang-undangan penanaman modal yang kompetitif akan mampu meningkatkan tingkat pembangunan ekonomi. Untuk itu, pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang kompetitif secara global, dengan melakukan kegiatan utama antara lain penyempurnaan ketentuan hukum penanaman modal, penyederhanaan prosedur pelayanan, dan sebagainya. Indikator dan peringkat yang disusun berdasarkan Ease of Doing Business (EoDB) menjadi tolok ukur setiap negara dan investor dalam berinvestasi di suatu negara. Oleh karena itulah negara-negara berkembang sangat membutuhkan keberadaan dan partisipasi modal asing di negaranya. Bagaimanapun potensi-potensi pembiayaan dan daya yang diperlukan dalam suatu pembangunan ekonomi dimiliki oleh modal asing. Modal asing bagi pembangunan ekonomi negara-negara berkembang termasuk Indonesia, pada dasarnya adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional dan modernisasi struktur ekonomi nasional, menciptakan kesempatan kerja, meraih teknologi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Namun investor tentunya menuntut kesiapan negara dari aspek keamanan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain memperbaiki, mengubah, mengganti, dan menyempurnakan serta menciptakan: Ekosistem Penanaman Modal dan Kegiatan Usaha; Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi; Kemudahan melakukan bisnis; Dukungan Riset dan Inovasi dll. Agar investor mau membawa modal- nya masuk ke Indonesia, tentu saja hal- hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam jangka panjang perlu diperbaiki.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. UU Cipta Kerja bukan sekadar UU karena sengaja didesain demi kemajuan Indonesia, salah satunya di bidang investasi. Ada berbagai kemudahan yang diberikan berkat UU ini, sehingga memberikan kemudahan bagi para investor asing. Kepastian hukum akan diberikan dan mereka bisa berbisnis di Indonesia dengan aman. Garansi bagi para penanam modal asing memang harus diberikan, karena mereka rela mengeluarkan modal untuk Indonesia. Faktor keamanan menjadi nomor satu, dan perlindungan hukum adalah yang utama. Jangan sampai ada pasal karet atau penyalahgunaan oleh oknum sehingga merusak kepercayaan. Undang-undang Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia. Apalagi memasuki tahun politik, investor amat membutuhkan kepastian hukum. “Jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi.
Terkait perizinan usaha, dalam UU Cipta Kerja sekarang penekanannya pada perizinan usaha berbasis risiko yang diatur pada Pasal 7 UU Cipta Kerja. Pada Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa perizinan usaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha. Dalam Pasal 7 ayat (2), dijelaskan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya, yang mencakup aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, dan risiko volatilitas. Sedangkan bagian kegiatan usaha yang berisiko, perizinan usaha hanya cukup mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diatur pada Pasal 9 dan Pasal 10 Bab III UU Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, diatur juga mengenai masalah investasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Proyek Strategi Nasional, hingga lembaga pengelola investasi di dalam Bab IX.
Dapat disimpulkan hukum atau peraturan-peraturan terhadap investasi secara umum yang terdiri dari, 1) Peraturan mengenai syarat investasi dan pelaksanaan investasi, yang terkait dengan prosedur perizinan dan pengurusan administrasi; 2) Persyaratan modal untuk melakukan investasi; 3) Persyaratan bidang usaha dan badan usaha; 4) Persyaratan kepemilikan; 5) Pemberian insentif dalam investasi; dan 6) Perlakuan terhadap para investor asing dan investor dalam negeri.
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Perppu No 2/2022 adalah UU masa depan yang berdampak positif bagi iklim investasi untuk menunjang lapangan kerja. Mari kita sikapi dengan bijak agar UU ini bergulir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam memulihkan ekonomi negara dan mempeluas kesejahteraan sosial Masyarakat Indonesia.
(Dosen Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal)
Discussion about this post