SUARAJAMBI.COM– Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2023-2043. Sosilaisasi ini di harapkan menciptakan cara pandang yang sama tentang pentingnya penyelenggaraan Penataan Ruang di daerah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah.
Dalam sambutannya, Wagub Abdullah Sani mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan dokumen yang sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah secara optimal, mendorong kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan, dan membatasi pembangunan pada kawasan- kawasan yang berfungsi lindung dan rentan terhadap kerusakan lingkungan.
“Provinsi Jambi dianugerahi kekayaan sumber daya alam serta wilayah yang unik dan beragam. Wilayah barat Provinsi Jambi adalah Gunung Kerinci yang menjadi berkah bagi masyarakat sekitarnya tapi juga menjadi ancaman yang perlu diwaspadai. Wilayah timur Provinsi Jambi berupa wilayah pesisir timur dengan kekayaan sumber daya laut yang berlimpah, pemandangan alam yang indah, serta keunikan alam berupa pasir yang landai. Adapun wilayah tengah Provinsi Jambi merupakan wilayah bagi berbagai kegiatan masyarakat yang harus dikelola dengan bijak agar tetap terjaga kualitas lingkungannya.” ungkap Abdullah Sani.
Kemudian kata Wagub, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jam Hal ini menjadi terobosan tepat sesuai dengan cita-cita pembangunan Provinsi Jambi yaitu menintegrasikan pembangunan dan pengembangan wilayah laut dan darat yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Konsep tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan jangka menengah Provinsi Jambi yaitu Jambi Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional dibawah Ridho Allah, SWT. bi saat ini mengusung konsep utama Pengintegrasian pengelolaan ruang wilayah darat dan laut.” katanya.
Dan kata Wagub, Namun demikian, Provinsi Jambi masih memiliki permasalahan pembangunan terutama di wilayah timur ini. ” Kawasan timur Provinsi Jambi masih menjadi penyumbang tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan wilayah di Provinsi Jambi. maka itu Rencana Tata Ruang Wilayah di Provinsi Jambi diharapkan dapat menjadi panglima pembangunan yang akan mengarahkan pembangunan pada kawasan-kawasan yang sesuai sekaligus sebagai katalisator pembangunan, dengan instrumen-instrumen yang saat ini sudah dirancang sesederhana mungkin agar tercipta iklim investasi yang kondusif.”papar Wagub.
“Tidak lupa kami berpesan bahwa dalam perwujudan rencana percepatan investasi di daerah, kita bukan hanya diamanatkan untuk dapat menetapkan RTRW, akan tetapi juga harus sampai kepada rencana rincinya, berupa RDTR. Penyelenggaraan penetapan RDTR ini membutuhkan perhatian dan ketersediaan alokasi anggaran yang tidak sedikit. Beberapa kawasan strategis dan cepat tumbuh di Provinsi Jambi Jambi juga membutuhkan percepatan RDTR.” pungkas Wagub.
Discussion about this post