SUARAJAMBI.COM– Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus transaksi narkoba terhadap big boss narkoba asal Jambi, Helen bersama anteknya, Diding, pada Kamis pagi (6/2/2025).
Rekonstruksi ini melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kuasa hukum para tersangka. terlihat hanya Diding yang memperagakan adegan rekonstruksi, sementara Helen tidak hadir secara langsung, alasannya hingga kini belum diketahui.
Kegiatan rekonstruksi dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di kawasan Pulau Pandan, Danau Sipin, Kota Jambi, tempat Diding memperagakan enam adegan rekonstruksi.
Lokasi kedua bertempat di sebuah pusat kebugaran (gym).Sementara Helen yang juga ikut berperan di lokasi kedua, harus digantikan karena ia tidak hadir untuk memperagakan adegannya sendiri.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa Didin menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar, hasil transaksi narkoba, kepada Helen.
Uang tersebut dibawa dalam tiga bundel kantong besar dan diserahkan di rumah Helen yang berlokasi di Jalan H. Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. “Dari keterangan tersangka, uang yang diserahkan sekitar Rp 3 miliar, dibagi dalam tiga kantong besar,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser.
Menurut Ernesto, uang tersebut merupakan hasil transaksi narkoba, khususnya dari penjualan 4 kilogram sabu yang diterima Didin, kaki tangan Helen, di kawasan Pulau Pandan. “Menurut pengakuan tersangka D (Didin), uang itu hasil transaksi narkoba. Dari H (Helen) kemudian ke D (Didin), lalu ke A (Ameng),” jelas Ernesto.
Ernesto menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Rekonstruksi dilangsungkan di dua lokasi, yaitu Pulau Pandan dan kediaman Helen. “Di Pulau Pandan terdapat sekitar 12 adegan, sementara di rumah tersangka ada 13 adegan,” tambahnya.
Dalam proses tersebut, hadir pula sejumlah penyidik dari Bareskrim Polri dan Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto Saiser. Rekonstruksi ini dijalankan dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian.
Jaringan Helen Cs diketahui sebagai pengedar narkoba yang beroperasi di Jambi dengan mendirikan lapak-lapak atau basecamp narkoba.
Kasus ini terungkap setelah sekelompok ibu rumah tangga di eks lokalisasi Pucuk melakukan penggerebekan terhadap salah satu lapak milik jaringan Helen. Setahun kemudian, polisi berhasil membongkar jaringan narkoba tersebut.(*)






















