SUARAJAMBI.COM- Sidang sengketa informasi yang digelar hari ini di Komisi Informasi Provinsi Jambi menghadirkan channelberita24.com sebagai pemohon yang mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Bank9 Jambi selaku termohon.
Dalam persidangan, kuasa hukum Bank9 Jambi yang terdiri dari Rudi Setiawan SH, Ihsan Hasibuan SH, dan Vranza Iswenanda SH dengan tegas menyatakan bahwa Bank9 Jambi bukan termasuk badan publik.
Oleh karenanya, mereka menolak permintaan pemohon untuk memberikan informasi yang diminta dalam kerangka keterbukaan informasi publik.
Di sisi lain, majelis hakim Komisi Informasi yang diketuai oleh Ahmad Taufik, beserta anggota majelis Jamharir dan Siti Masnidar, tetap bersikukuh bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan status Bank Jambi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka Bank9 Jambi merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang diminta oleh channelberita24.com.
Persidangan ini menunjukkan konflik antara pandangan hukum pihak Bank9 Jambi dan penafsiran Komisi Informasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan badan publik yang dilindungi oleh undang-undang.
Majelis hakim menegaskan bahwa Bank9 Jambi harus berkomitmen pada keterbukaan informasi sebagai bagian dari akuntabilitasnya kepada publik karena statusnya sebagai BUMD yang modalnya berasal dari APBD Provinsi Jambi.
Sidang ini merupakan bagian penting dalam mengawal implementasi keterbukaan informasi di tubuh lembaga-lembaga milik pemerintah daerah demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat luas.
Berita ini menegaskan bahwa sengketa informasi semacam ini terus menjadi perhatian publik di Provinsi Jambi khususnya terkait kelembagaan yang modalnya merupakan dana publik dari APBD (*)


























