SUARAJAMBI.COM- Sidang ajudikasi lanjutan sengketa informasi publik antara ChannelBerita24.com (Pemohon) dan Direktur Utama Bank Jambi (Termohon) di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi, Jumat (31/10), berlangsung sengit. Agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian terkait standar operasional prosedur (SOP) surat menyurat di lingkungan Bank Jambi.
Dalam persidangan tersebut, perdebatan tajam terjadi antara pihak pemohon dan termohon. Pihak termohon yang diwakili oleh tim legal Bank Jambi bersikukuh bahwa surat permohonan informasi yang diajukan Pemohon belum sampai ke tangan Direktur Utama (Dirut).
“Surat pemohon belum naik ke Dirut sehingga belum bisa menjawab pertanyaan pemohon,” ujar salah seorang perwakilan legal Bank Jambi kepada majelis hakim Komisi Informasi.
Ketika majelis menanyakan posisi surat tersebut, pihak termohon menjelaskan bahwa surat masih berada di bagian registrasi. Pernyataan ini memancing reaksi keras dari pihak pemohon.
Pemimpin Redaksi ChannelBerita24.com, Zainuddin, mempertanyakan lamanya proses surat itu tertahan di bagian registrasi. “Sangat tidak masuk akal jika surat kami masih di bagian registrasi, sementara surat pertama kami masukkan tanggal 7 Agustus 2025 dan surat keberatan kedua kami kirim 26 Agustus 2025,” tegas Zainuddin.
Keterangan pihak Bank Jambi kian disorot setelah diketahui adanya surat kuasa yang dikeluarkan Dirut Bank Jambi, Khairul Suhairi, kepada tiga kuasa hukumnya: Ihsan Hasibuan, SH, MH; Rudy Setiawan, SH, MH; dan Vandra Iswenanda, SH. Surat tersebut memberi wewenang bagi mereka untuk menghadiri sidang di Komisi Informasi Jambi.
“Bagaimana mungkin Dirut belum menerima surat kami sementara dia mengeluarkan surat kuasa untuk sidang? Siapa yang berbohong di sini?” tanya Zainuddin dengan nada heran.
Kuasa hukum pemohon, Kemas Muhammad Sholihin, SH, mendesak majelis untuk memanggil langsung Dirut Bank Jambi agar persoalan tidak menjadi saling lempar tanggung jawab antar bagian. “Kami minta Dirut Bank Jambi dihadirkan pada sidang berikutnya agar semuanya jelas dan transparan,” ujarnya dalam persidangan.
Selain mempertanyakan prosedur surat menyurat, Sholihin juga menyoroti ketertutupan manajemen Bank Jambi terkait pengelolaan dana tanggung jawab sosial (CSR). “Sebagai badan publik yang mengelola dana publik, Bank Jambi seharusnya menjadi contoh dalam transparansi penggunaan dana CSR. Masyarakat berhak tahu ke mana dana CSR itu disalurkan,” tegasnya.
Diketahui, ChannelBerita24.com sebelumnya telah mengirim surat permohonan informasi kepada Dirut Bank Jambi pada 7 Agustus 2025 untuk meminta data terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR. Setelah ditunggu sepuluh hari kerja sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak ada tanggapan dari pihak Bank Jambi.
Pemohon kemudian mengirim surat keberatan pada 26 Agustus 2025, namun hingga batas waktu 30 hari yang diberikan undang-undang, pihak Bank Jambi tetap tidak merespons. kibatnya, ChannelBerita24.com mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jambi pada 13 Oktober 2025.
Apakah Bank Jambi akan membuka data penerima dana CSR tersebut atau tetap mempertahankan argumen kerahasiaan perbankan? Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi penentu arah keterbukaan data publik di Bank Jambi. (**)


























