SUARAJAMBI.COM– Gelombang penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi semakin meluas. Setelah empat tersangka lebih dulu diproses, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kini resmi menaikkan tiga berkas baru ke tahap penyidikan — salah satunya melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi, Varial Adhi Putra (VA).
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan langkah baru penyidik ini. “Kami menaikkan tiga berkas baru ke tahap penyidikan,” ujarnya kepada media, Rabu malam (12/11/2025).
Tiga nama yang kini masuk dalam radar penyidikan yakni Varial Adhi Putra (eks Kadisdik), Bukri (BU) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan David (DI), seorang broker proyek pengadaan alat praktik SMK. Meski berkasnya sudah naik ke tahap penyidikan, ketiganya belum berstatus tersangka. “Mereka masih dalam proses penyidikan, belum tersangka,” tegas Taufik.
Sebelumnya, empat tersangka lain — termasuk ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pembinaan SMK — telah lebih dulu diproses dengan berkas perkara lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti.
Kasus ini bermula dari pengelolaan DAK pendidikan tahun 2022 senilai Rp180 miliar, yang terdiri atas Rp51 miliar untuk bidang SMA dan Rp122 miliar untuk bidang SMK. Audit menemukan kerugian negara hingga Rp21,8 miliar akibat praktik mark up, persekongkolan tender, dan pembagian fee proyek antara pihak dinas dan penyedia.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menjerat tiga nama baru, yakni RWS, WS, dan ES. Ketiganya disebut menjadi perantara antara dinas dan pihak penyedia alat. WS, pemilik PT Indotech, kini berstatus buronan, sedangkan ES, Direktur PT Tahta Djaga Internasional, sudah ditahan.
“Modus mereka jelas: ada kesepakatan fee hingga 17 persen antara PPK dan penyedia jasa melalui broker. Dari situ terjadi mark up harga pengadaan alat praktik SMK,” ungkap Taufik.
Lebih mencengangkan, hasil pemeriksaan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan sebagian besar barang hasil pengadaan tidak sesuai spesifikasi. “Sebagian besar alat praktik itu tidak bisa digunakan, tidak laik pakai sejak pengadaan 2021,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 90 saksi dan menyita uang Rp8,57 miliar hasil sitaan dan pengembalian fee proyek. “Kami baru saja mengamankan tambahan Rp2,5 miliar dari tersangka baru,” kata Taufik.
Penyidik kini menelusuri keterlibatan pejabat tinggi Dinas Pendidikan Jambi periode 2022 yang diduga ikut mengatur jalannya tender. “Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang jabatan,” tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas dan fasilitas SMK di Jambi. “Dana pendidikan harus kembali kepada anak-anak, bukan memperkaya pejabat,” tutup Taufik. (*)


























