SUARAJAMBI.COM- Aksi korporasi berupa akuisisi dan merger di industri perbankan belakangan menjadi pilihan bagi sejumlah perusahaan untuk memperkuat permodalan. Langkah ini ditempuh demi memenuhi ketentuan minimal modal inti perbankan yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, minimal modal inti bank umum adalah Rp1 triliun pada 2020, Rp2 triliun pada 2021, dan Rp3 triliun pada 2022. Sepanjang 2021 tercatat ada lima transaksi akuisisi yang diselesaikan.
Transaksi dimaksud, yaitu Bank Fama oleh Emtek Group, PT Bank Bisnis Indonesia Tbk yang dicaplok Kredivo, PT Bank Bumi Arta Tbk yang diakuisisi Ajaib Group, Bank Kesejahteraan Ekonomi yang diambil Sea Group, dan Bank Jasa Jakarta diakuisisi WeLab Ltd. Sebelumnya BCA telah mencaplok Bank Royal dan kini bertransformasi BCA Digital, kemudian Grup Bank Mega mengambil alih Bank Harda.
Sumber : sindonews
Discussion about this post